NIAS BARAT, Poskotanews.co.id — Sekretaris DPC Gerindra Nias Barat, Fatieli Gulo, memastikan Yamotuho Gulo masih menjabat Wakil Ketua DPC Bidang OKK karena belum ada surat pengunduran diri.
Meski demikian, Yamotuho justru dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Direksi Perumda Aneka Usaha dan Jasa Tanomo pada 7 Agustus 2025.
Padahal, Permendagri 37/2018 Pasal 6 huruf k, PP 54/2017 Pasal 57 huruf j, dan UU 23/2014 Pasal 76 ayat (1) huruf c tegas melarang pengurus partai politik menjadi calon direksi BUMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Pansel Prof. Dr. Fakhili Gulo belum memberi tanggapan.
MG















