Dua Pelaku Pembacokan dalam Tawuran Antar Kelompok Ditangkap di Tangerang

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi tawuran

Illustrasi tawuran

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku pembacokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda berinisial ASS (21) dalam tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dua pelaku yang ditangkap adalah FL (18) dan IR (17). FL ditangkap di Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu, 26 Mei 2024, sedangkan IR ditangkap dua hari sebelumnya di rumahnya yang berlokasi di Jakarta.

Baca Juga :  Terbaik Tingkat Regional, Pj Wali Kota : Semoga Raih Juara Nasional

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. “Kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam keterangannya pada Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, FL berperan sebagai eksekutor yang mengejar dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis Corbek. IR bertindak sebagai pengendara sepeda motor yang membantu pelarian mereka setelah insiden tersebut.

Baca Juga :  Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang berlumuran darah, jaket, celana jeans, senjata tajam jenis Corbek, dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Saat ini, kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam tawuran. “Kami akan melihat apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. Terhadap kedua pelaku, kami kenakan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Warga Adminduk untuk Pelayanan Publik

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan membatasi penggunaan perangkat IT seperti handphone. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui WA dan Call Center yang tersedia untuk melaporkan kejadian mencurigakan atau aksi kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang risiko kekerasan dalam tawuran dan pentingnya pengawasan komunitas serta keterlibatan masyarakat dalam pencegahan kejahatan.(wld)

Berita Terkait

Gubernur Banten Serah 200 Paket Sembako, Wakil Wali Kota Apresiasi untuk Jalan Bang Andra
Sepedaan OPD. Wali Kota Tangerang Tinjau Lokasi Pembangunan alun-alun Benda
Pemkot Tangerang Diapresiasi Warga Program Bedah Rumah Bangun 1000
Ngopi Bersama, Cara Sachrudin–Maryono Jemput Aspirasi Warga Benda
Tiga Kecamatan, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026
Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah
Peralihan 30 Ribu Pelanggan, Wali Kota Awasi Pemotongan Pipa Air
Tahun 2026, Pemkot Tangerang Targetkan Bentuk Bank Sampah di Semua RW
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:32 WIB

Gubernur Banten Serah 200 Paket Sembako, Wakil Wali Kota Apresiasi untuk Jalan Bang Andra

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:53 WIB

Sepedaan OPD. Wali Kota Tangerang Tinjau Lokasi Pembangunan alun-alun Benda

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:23 WIB

Pemkot Tangerang Diapresiasi Warga Program Bedah Rumah Bangun 1000

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:36 WIB

Tiga Kecamatan, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:01 WIB

Peralihan 30 Ribu Pelanggan, Wali Kota Awasi Pemotongan Pipa Air

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:46 WIB

Tahun 2026, Pemkot Tangerang Targetkan Bentuk Bank Sampah di Semua RW

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:02 WIB

Market Sounding, E-Katalog LKPP Sebagai Kanal Resmi Pengadaan Pemerintah

Berita Terbaru