Diduga Bangunan Tanpa PBG Marak di Kota Tangerang, Satpol PP Diminta Tindak Tegas

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kondisi maraknya Bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang menjadi sorotan, sementara Satpol PP diminta untuk bertindak tegas guna mengatasi masalah ini, Rabu(12/6/2024)

Salah satu contoh buruk terjadi pada Bangunan di Komplek modern land lokasi di kelurahan Buaran indah Kecamatan Tangerang provinsi Banten bangunan Indomaret yang belum Lengkap perizinannya, yang di duga tidak memiliki (PBG.) saat Konfirmasi kepada salah Satu pekerja (AP) selaku mandor mereka menolak memberikan penjelasan dengan alasan tidak mengetahui lebih lanjut, hanya sebagai pekerja. Dugaan kuat pun muncul bahwa bangunan tersebut belum memegang izin PBG.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana, Maryono Ajak Pegawai Selalu Enjoy Melayani Warga

“Menurut informasi yang dihimpun dari pekerja Bangunan, bangunan Indomaret tersebut yang Lokasih terletak di Jalan Boulevard kawasan Komplek modernland RT001/RW003, Kelurahan Buaran indah Kecamatan Tangerang. Pihak Satpol PP di minta untuk segera menindak dan menyegel bangunan tersebut, mengingat adanya dugaan bahwa izin PBG Belum di miliki.

Kondisi ini membuka Perbincangan tentang Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait di Kota Tangerang. Pemerintah daerah diingatkan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan, mengingat pentingnya (PBG) sebagai legitimasi berdirinya sebuah bangunan. Sesuai PP no. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan. UU no. 28 tahun 2022 tentang bagunan gedung. dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2021, bangunan yang tidak memiliki (PBG) harus di Robohkan.

Baca Juga :  Nah Ini, Wakil Walikota Sidak Pegawai di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang

Pihak perijinan, (BPPMPT), dan Satpol PP Kota Tangerang diminta untuk serius menangani permasalahan bangunan tanpa legalitas formal ini. Maraknya bangunan tanpa PBG di Kota Tangerang dianggap dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diharapkan tidak menjadi ajang pungli oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab (Rom)

Berita Terkait

Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat
Sekda: Pelayanan Berkualitas Perkuat Partisipasi dan Kepercayaan Publik
Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum
Pendapatan Perumda TB Naik, DPRD Kota Tangerang Apresiasi
Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Hadiri Milad UNIS ke-60 Tahun, Sachrudin Dorong Peran Kampus Lebih Aktif di Tengah Masyarakat
Perkuat Integritas Lewat SPIP, Sachrudin: Jaga Amanah Publik!
Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:44 WIB

Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat

Kamis, 16 April 2026 - 14:02 WIB

Sekda: Pelayanan Berkualitas Perkuat Partisipasi dan Kepercayaan Publik

Rabu, 15 April 2026 - 23:24 WIB

Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 22:42 WIB

Pendapatan Perumda TB Naik, DPRD Kota Tangerang Apresiasi

Selasa, 14 April 2026 - 18:33 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Hadiri Milad UNIS ke-60 Tahun, Sachrudin Dorong Peran Kampus Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIB

Perkuat Integritas Lewat SPIP, Sachrudin: Jaga Amanah Publik!

Senin, 13 April 2026 - 17:32 WIB

Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:24 WIB