BEKASI, Poskotanews.co.id- Bapenda Jawa Barat telah mengumumkan akan diadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Informasi tersebut telah disebarkan melalui media sosial, dengan beberapa jenis pemutihan yang ditawarkan.
Program ini mencakup diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda PKB, pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), penghapusan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Bagi masyarakat ingin mendapatkannya. Begini ketentuan untuk mendapatkannya:
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Program pemutihan ini berbeda dari program pemutihan khusus yang ada di Samsat Terminal Leuwipanjang, di mana terdapat diskon 10 persen PKB yang berlaku hingga 23 Desember 2024.
Bapenda Jawa Barat juga memberikan fasilitas ini sebagai kelanjutan dari program pemutihan 10 persen BBNKB I bagi para pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru selama acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.
Selain itu, diskon pemutihan 10 persen PKB juga diberikan kepada wajib pajak di wilayah hukum Polda Jawa Barat yang membayar pajak kendaraan selama acara GIIAS Bandung berlangsung. Program pemutihan khusus bagi pengunjung GIIAS Bandung ini berlaku hanya selama periode 25-29 September 2024.
Tidak hanya di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sedang berlangsung di sejumlah wilayah lain, termasuk Aceh, Bengkulu, dan Jawa Tengah.
Patupa Pakpahan