Program Pemutihan Pajak Berlaku Selama Dua Bulan

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id- Bapenda Jawa Barat telah mengumumkan akan diadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Informasi tersebut telah disebarkan melalui media sosial, dengan beberapa jenis pemutihan yang ditawarkan.

Program ini mencakup diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda PKB, pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), penghapusan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Bagi masyarakat ingin mendapatkannya. Begini ketentuan untuk mendapatkannya:

Baca Juga :  Banyak Kondom Bekas Pakai Ditemukan di Kebun Teh Puncak Bogor

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
  4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
  5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Baca Juga :  Waduh! Video Seks Diduga Oknum Pegawai Pemkot Tangerang

Program pemutihan ini berbeda dari program pemutihan khusus yang ada di Samsat Terminal Leuwipanjang, di mana terdapat diskon 10 persen PKB yang berlaku hingga 23 Desember 2024.

Bapenda Jawa Barat juga memberikan fasilitas ini sebagai kelanjutan dari program pemutihan 10 persen BBNKB I bagi para pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru selama acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.

Selain itu, diskon pemutihan 10 persen PKB juga diberikan kepada wajib pajak di wilayah hukum Polda Jawa Barat yang membayar pajak kendaraan selama acara GIIAS Bandung berlangsung. Program pemutihan khusus bagi pengunjung GIIAS Bandung ini berlaku hanya selama periode 25-29 September 2024.

Baca Juga :  Kabar Terkini Ibu Eny Viral Hidup di Rumah Mewah Terbengkalai

Tidak hanya di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sedang berlangsung di sejumlah wilayah lain, termasuk Aceh, Bengkulu, dan Jawa Tengah.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Aji Jumantoro Terpilih Menjadi Ketua Karangtaruna Kabupaten Brebes
Proyek Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Ruas Sei Tampang-Sidomakmur Memasuki Tahap Pengaspalan
Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku
Tinjau Infrastruktur, Pj Bupati Brebes Gembira
Polres Tapanuli Utara Amankan Pengrusakan Pohon Pinus Milik Anton Sihombing
Bentuk Kepedulian Ketua DKM Dan Pengurus IRMAS Berikan Santunan Kerohiman Kematian
Satu Pengedar Narkoba Jenis Ganja Diboyong Polres Taput
LSM Badar Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Beberapa SD Negeri Di Cikarang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:26 WIB

Aji Jumantoro Terpilih Menjadi Ketua Karangtaruna Kabupaten Brebes

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:55 WIB

Proyek Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Ruas Sei Tampang-Sidomakmur Memasuki Tahap Pengaspalan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:45 WIB

Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Tinjau Infrastruktur, Pj Bupati Brebes Gembira

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Polres Tapanuli Utara Amankan Pengrusakan Pohon Pinus Milik Anton Sihombing

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Bentuk Kepedulian Ketua DKM Dan Pengurus IRMAS Berikan Santunan Kerohiman Kematian

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:55 WIB

Satu Pengedar Narkoba Jenis Ganja Diboyong Polres Taput

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:58 WIB

LSM Badar Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Beberapa SD Negeri Di Cikarang

Berita Terbaru