TANGERANG, Poskotanews.co.id – Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan penjagaan terhadap sejumlah mobil pengangkut tanah yang melintas dan terparkir di jalan raya pertigaan bitung di luar jam kerja. Langkah ini dilakukan guna memastikan kendaraan tidak mengganggu arus lalu lintas serta menjaga ketertiban di sekitar lokasi parkir. Sabtu 25/10/2025.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi agar mematuhi ketentuan waktu operasional dan menempatkan kendaraan pada lokasi yang aman. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan Dishub yang bertugas di pertigaan lampu merah bitung terhadap kendaraan bertonase berat agar tetap tertib dan tidak menimbulkan kemacetan dan dampak bagi pengguna jalan lainnya.
Rizki selaku katim di pos pertigaan lampu merah bitung mengatakan bahwa Sampai saat ini anggota dishub memperketat untuk penjagaan yunit kendaraan tambang yang membandel di luar jam operasional. Sesuai perbup nomor 12 tahun 2022 yang melintas di per 3 an bitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizqi juga memberikan arahan kepada anggota yang bertugas menjaga kendaraan mobil pengangkut tanah yang terparkir di luar jam kerja. Dalam arahannya, Katim menegaskan agar seluruh petugas tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan sikap disiplin.
Beliau juga mengingatkan agar petugas memastikan kendaraan terparkir pada posisi aman, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan. ungkapanya
“Katim berharap seluruh anggota tetap siaga, menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi, serta memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas pelayanan publik” harapanya.
Oz















