Wali Kota Tangerang Belum Ada Pernyataan Terkait Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan tidak memiliki rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, meski kedua regulasi tersebut tercantum dalam Program Legislasi Daerah DPRD Kota Tangerang tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin saat ditemui usai kunjungan kerja di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang, Senin (19/01/2026).

Sachrudin mengatakan, kedua peraturan daerah tersebut masih dinilai relevan dan memiliki kekuatan hukum yang memadai sehingga tidak terdapat rencana untuk mengubah, mencabut, maupun melonggarkannya.

“Perlu saya luruskan, belum ada pernyataan dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8,” kata Sachrudin.

Ia menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud berkaitan dengan penguatan substansi pelaksanaan perda agar sejalan dengan perkembangan regulasi dan sistem administrasi, termasuk perubahan kebijakan nasional.

“Bukan pelonggaran, tetapi bagaimana memperkuat dan memperketat agar Perda 7 dan 8 tetap berjalan dan solid,” ujarnya.

Sachrudin juga menegaskan tidak ada pembahasan maupun wacana terkait penerapan zonasi khusus tempat hiburan sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Upaya Cegah Stunting di Sekolah, Pemkot Cilegon Melakukan Ujicoba Makan Bergizi Gratis

“Saya tidak pernah bicara tentang zonasi. Perda 7 dan 8 harus ditegakkan,” katanya.

Terkait kemungkinan uji publik, Sachrudin menyebut pelibatan berbagai unsur dapat dilakukan sebagai bagian dari penguatan implementasi peraturan daerah, dengan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menyampaikan bahwa revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 masuk dalam Prolegda 2026. Dalam pembahasan awal tersebut, terdapat usulan dari pihak eksekutif melalui Satpol PP Kota Tangerang mengenai penerapan zonasi khusus bagi tempat hiburan.

Baca Juga :  Menjelang Pergantian Tahun Baru 2025. ini Pesen Kades Lontar Kepada Warga

“Usulan itu sudah masuk dalam Prolegda tahun ini. Kami masih menunggu draf revisinya seperti apa,” kata Rusdi, Rabu (14/01/2026).

Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tercantum sebagai bagian dari 16 usulan rancangan peraturan daerah yang direncanakan untuk dibahas DPRD Kota Tangerang pada tahun 2026. (*)

Berita Terkait

Hadir di Konsolidasi Protokol, Maryono: ASN Harus Berkarakter dan Berkomunikasi Baik
Sekda: Semangat Harkitnas Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik
Pemkab Taput Harapkan Dukungan Sosialisasi Regulasi Dalam Mengelola Lahan MHA
Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat
Apel Pegawai, Maryono Tekankan Percepatan Program Pembangunan dan Perbaikan Jalan
Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Tenggat Satu Minggu Serahkan Program Konkret
Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Maryono Tegaskan ASN Tak Hanya Melayani tapi Beri Solusi 
PWI Kota Tangerang Siap Mengawal Jalannya SPMB 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:55 WIB

Hadir di Konsolidasi Protokol, Maryono: ASN Harus Berkarakter dan Berkomunikasi Baik

Senin, 18 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sekda: Semangat Harkitnas Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:45 WIB

Pemkab Taput Harapkan Dukungan Sosialisasi Regulasi Dalam Mengelola Lahan MHA

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB

Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat

Senin, 11 Mei 2026 - 13:35 WIB

Apel Pegawai, Maryono Tekankan Percepatan Program Pembangunan dan Perbaikan Jalan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Tenggat Satu Minggu Serahkan Program Konkret

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:18 WIB

Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Maryono Tegaskan ASN Tak Hanya Melayani tapi Beri Solusi 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:33 WIB

PWI Kota Tangerang Siap Mengawal Jalannya SPMB 2026

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB