Karena Dendam Diperlakukan Beda, Anak Racuni Keluarganya di Warakas Tanjung Priok

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id- Motif dibalik kasus tewasnya satu keluarga di Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebabkan oleh dendam pelaku ke keluarganya sendiri karena merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dendam tersebut merupakan akumulasi kekesalan tersangka AS terhadap ibunya SS.

Ini juga merupakan akumulasi kejengkelan dari pelaku ya, terhadap lingkungan internal di keluarganya, terutama terhadap ibunya. Kalau dari pelaku, dia merasa jengkel, merasa diperlakukan berbeda,” ucapnya saat menemui media di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (06/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AS diketahui seringkali pulang malam dan bahkan tidak pulang ke rumah sehingga menimbulkan kemarahan dari ibunya.

Pelaku ini sering pulang malam, sering tidak pulang bahkan, dicari-cari ibunya begitu, sehingga di situ menimbulkan kemarahan dari ibunya,” tuturnya.

Selain itu, Onkoseno mengungkapkan bahwa tersangka pernah terlibat cekcok dengan kakak dan adiknya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Sambangi Green House Perumahan Bekasi, Dukung Program Pangan Mandiri

Motivasinya ya memang itu karena dia jengkel sama orang tuanya, dan pernah berantem juga sama kakak-adiknya,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, tersangka membeli racun di warung kemudian mencampurkan racun tersebut ke dalam teh yang berada di dalam panci.

Kemudian, rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah mug (cangkir). Kemudian dari cangkir itu disuapkan atau disendoki ke mulut para korban ketika para korban sedang terlelap tidur,” ungkapnya.

Ia memastikan tidak ditemukan gangguan kejiwaan pada pelaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.

Hasilnya adalah kepada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas, dan cakap mental dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Misteri tewasnya satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Januari 2026 akhirnya terungkap.

Baca Juga :  Anggota Polres Wonosobo Renovasi 3 Warga Tak Layak Huni

Korban yang terdiri dari Ibu berinisial SS (55) dan dua anak yaitu AF (27) dan AD (14) meninggal setelah diracun oleh AS (22) yang merupakan anak kandung SS.

Di lokasi juga yang menemukan ada satu orang laki-laki lagi yang juga saudaranya. Jadi keluarga ini ada 4 bersaudara dengan satu orang ibu, yang mana ayahnya sudah meninggal dunia sebelumnya,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Erick Frendriz saat menemui media pada Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, tersangka AS mengaku dengan sengaja meracun satu keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno saat sesi jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat. Onkoseno mengatakan, tersangka membeli racun tikus kemudian mencampurkan ke teh di dalam panci.

Kepala Urusan Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri Azhar Darlan mengatakan, ditemukan zat beracun di organ tubuh ketiga korban.

Baca Juga :  Sinergi Sosial, Pelindo Dukung Rutan Bangil Melalui Program TJSL

Spesialis Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Dokter Raditya Mahardika memastikan bahwa ketiga korban meninggal akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh.

Dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebab kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh, yang mengakibatkan korban tersebut mati lemas,” tambah dia.

Adapun pasal yang di kenakan tersangka di jerat dengan pasal 459 atau pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana di kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Cip

Berita Terkait

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga
Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli
Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎
Pemkab Taput Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat
Ekspose Kepala Sekolah Wilayah IV, Kabupaten Tapanuli Utara Dorong Inovasi dan Penguatan Mutu Pendidikan
‎Wujudkan Kawasan Hunian Layak, Pemkab Taput Undi dan Serahkan Bantuan Huntap Tahap II di Dolok Nauli‎
‎Komitmen Pemkab Taput dalam Digitalisasi Bansos Diapresiasi Ketua DEN Luhut Pandjaitan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:29 WIB

‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Taput Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:21 WIB

Ekspose Kepala Sekolah Wilayah IV, Kabupaten Tapanuli Utara Dorong Inovasi dan Penguatan Mutu Pendidikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:18 WIB

‎Wujudkan Kawasan Hunian Layak, Pemkab Taput Undi dan Serahkan Bantuan Huntap Tahap II di Dolok Nauli‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:14 WIB

‎Komitmen Pemkab Taput dalam Digitalisasi Bansos Diapresiasi Ketua DEN Luhut Pandjaitan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Rakor Bersama Mendagri, Bupati Taput Dukung Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional‎‎

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:18 WIB