Karena Dendam Diperlakukan Beda, Anak Racuni Keluarganya di Warakas Tanjung Priok

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id- Motif dibalik kasus tewasnya satu keluarga di Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebabkan oleh dendam pelaku ke keluarganya sendiri karena merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dendam tersebut merupakan akumulasi kekesalan tersangka AS terhadap ibunya SS.

Ini juga merupakan akumulasi kejengkelan dari pelaku ya, terhadap lingkungan internal di keluarganya, terutama terhadap ibunya. Kalau dari pelaku, dia merasa jengkel, merasa diperlakukan berbeda,” ucapnya saat menemui media di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (06/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AS diketahui seringkali pulang malam dan bahkan tidak pulang ke rumah sehingga menimbulkan kemarahan dari ibunya.

Pelaku ini sering pulang malam, sering tidak pulang bahkan, dicari-cari ibunya begitu, sehingga di situ menimbulkan kemarahan dari ibunya,” tuturnya.

Selain itu, Onkoseno mengungkapkan bahwa tersangka pernah terlibat cekcok dengan kakak dan adiknya.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Dan DPRD Nias Barat Menetapkan Ranperda APBD Tahun 2025

Motivasinya ya memang itu karena dia jengkel sama orang tuanya, dan pernah berantem juga sama kakak-adiknya,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, tersangka membeli racun di warung kemudian mencampurkan racun tersebut ke dalam teh yang berada di dalam panci.

Kemudian, rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah mug (cangkir). Kemudian dari cangkir itu disuapkan atau disendoki ke mulut para korban ketika para korban sedang terlelap tidur,” ungkapnya.

Ia memastikan tidak ditemukan gangguan kejiwaan pada pelaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.

Hasilnya adalah kepada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas, dan cakap mental dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Misteri tewasnya satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Januari 2026 akhirnya terungkap.

Baca Juga :  Skandal Dana APBDes Sepatan Timur Dua Operator Desa Jadi Tersangka

Korban yang terdiri dari Ibu berinisial SS (55) dan dua anak yaitu AF (27) dan AD (14) meninggal setelah diracun oleh AS (22) yang merupakan anak kandung SS.

Di lokasi juga yang menemukan ada satu orang laki-laki lagi yang juga saudaranya. Jadi keluarga ini ada 4 bersaudara dengan satu orang ibu, yang mana ayahnya sudah meninggal dunia sebelumnya,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Erick Frendriz saat menemui media pada Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, tersangka AS mengaku dengan sengaja meracun satu keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno saat sesi jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat. Onkoseno mengatakan, tersangka membeli racun tikus kemudian mencampurkan ke teh di dalam panci.

Kepala Urusan Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri Azhar Darlan mengatakan, ditemukan zat beracun di organ tubuh ketiga korban.

Baca Juga :  Bandara Internasional Komodo Diresmikan, Jet Pribadi Ramai Mendarat di Labuan Bajo

Spesialis Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Dokter Raditya Mahardika memastikan bahwa ketiga korban meninggal akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh.

Dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebab kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh, yang mengakibatkan korban tersebut mati lemas,” tambah dia.

Adapun pasal yang di kenakan tersangka di jerat dengan pasal 459 atau pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana di kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Cip

Berita Terkait

Bupati Taput Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi
Bupati Taput Serahkan Bantuan Jadup dari Kemensos RI bagi 434 KK, Doakan Masyarakat Terdampak Dapat Pulih
Dorong Perluasan Akses Wilayah Terpencil, Bupati Taput Evaluasi Pemanfaatan Internet Satelit Bakti Komdigi di Sekolah
Ketua Pengurus Harian Gapensi Jakarta Utara Silaturahmi Dengan Walikota Jakarta Utara
Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Taput Resmikan SPPG Muara Mandiri
Kasatpol PP Kecamatan Koja dan Camat Mengadakan Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif di Tugu Utara
Gubernur Jawa Barat KDM Intruksikan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Lagi
Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:22 WIB

Bupati Taput Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:26 WIB

Dorong Perluasan Akses Wilayah Terpencil, Bupati Taput Evaluasi Pemanfaatan Internet Satelit Bakti Komdigi di Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:10 WIB

Ketua Pengurus Harian Gapensi Jakarta Utara Silaturahmi Dengan Walikota Jakarta Utara

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:22 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Taput Resmikan SPPG Muara Mandiri

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:14 WIB

Kasatpol PP Kecamatan Koja dan Camat Mengadakan Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif di Tugu Utara

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Intruksikan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Lagi

Senin, 2 Maret 2026 - 18:11 WIB

Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:51 WIB

‎Bupati Taput Dorong Penetapan Kawasan Wisata Muara dan Penguatan Ekonomi Lokal‎

Berita Terbaru

Tangerang

Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:22 WIB