Faigizaro Lahagu Alias Ama Desi Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id – Kepolisian Resor Nias melalui Surat Nomor: SPDP/186.A/XI/RESN 1.6/2024 Reskrim tanggal 20 November 2024 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan Faigizaro Lahagu alias Ama Desi sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/X/2024/SPKT/POLSEK MANDREHE tanggal 20 Oktober 2024 atas nama pelapor Sastra Elpiandi Gulo.

Selanjutnya, Kapolsek Mandrehe melalui Surat Nomor: B/15.B/XI/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 20 November 2024 Perihal Pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan terhadap terlapor a.n. Faigizaro Lahagu alias Ama Desi ditetapkan sebagai tersangka. Adapun rencana tindaklanjut adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap a.n. Faigizaro Lahagu alias Ama Desi.

Baca Juga :  Pelayanan Tetap Maksimal, Anggota Samsat Kabupaten Bekasi Berbagi "Polantas Menyapa" Supir Truk

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib, keluarga bersama korban penganiayaan dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Lolozirugi melapor sekaligus mendesak Polsek Mandrehe untuk segera menindaklanjuti dugaan kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial FL alias ADL di TKP Desa Sihare’o Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronoligis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 22.15 wib atau jam 10:15 menit malam, korban berasal dari kegiatan melayat dari Dusun III Idanomi Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe.

Baca Juga :  Bupati Taput : Koperasi Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Sikorban hendak kembali kerumahnya di Dusun I Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe, saat melewati jalan di Desa Sihare’o Kecamatan Mandrehe Utara, yang bertempat persis TKP kejadianya di depan Rumah Ama Desi Lahagu warga Desa sihareö, Kecamatan Mandrehe Utara.

Sesampainya di TKP, selanjutnya terlapor memaksa korban untuk mengangkat tangan dengan mengacungkan jari telunjuk korban namun korban menolak permintaan terduga pelaku.

Sesaat kemudian, terlapor memukul punggung sebelah kiri korban dengan menggunakan pergelangan tangan terlapor sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian memukul (menampar) pipi kiri korban dengan menggunakan pergelangan tangan terlapor sebanyak 2 (dua) kali.

Baca Juga :  DPRT PPBNI Satria Banten Sukamulya dan Didukung DPRT PPBNI Sekecamatan Cikupa Bagikan 500 Box Takjil

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di Polsek Mandrehe pada hari, minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib dengan Nomor Penerimaan Laporan: STPLP/20/X/2024/Ns-Ndrehe.

Kepada media, Sastra Elpiandi Gulo selaku korban pelapor menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Penyidik Polsek Mandrehe yang telah memberikan rasa keadilan melalui penetapan tersangka kepada pelaku kekerasan dan penganiayaan.

Negara kita adalah Negara Hukum, tentunya segala bentuk premanisme dan intimidasi tidak diizinkan hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Nias Barat yang cintai damai dan keharmonisan” ungkapnya.

MG

Berita Terkait

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga
Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli
Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎
Pemkab Taput Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat
Ekspose Kepala Sekolah Wilayah IV, Kabupaten Tapanuli Utara Dorong Inovasi dan Penguatan Mutu Pendidikan
‎Wujudkan Kawasan Hunian Layak, Pemkab Taput Undi dan Serahkan Bantuan Huntap Tahap II di Dolok Nauli‎
‎Komitmen Pemkab Taput dalam Digitalisasi Bansos Diapresiasi Ketua DEN Luhut Pandjaitan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:29 WIB

‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Taput Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:21 WIB

Ekspose Kepala Sekolah Wilayah IV, Kabupaten Tapanuli Utara Dorong Inovasi dan Penguatan Mutu Pendidikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:18 WIB

‎Wujudkan Kawasan Hunian Layak, Pemkab Taput Undi dan Serahkan Bantuan Huntap Tahap II di Dolok Nauli‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:14 WIB

‎Komitmen Pemkab Taput dalam Digitalisasi Bansos Diapresiasi Ketua DEN Luhut Pandjaitan

Berita Terbaru