JAKARTA, Poskotanews.co.id– Upaya mewujudkan pelayanan prima dan humanis di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mendapat sorotan dari insan pers.
Kali ini, Kepala Biro Bekasi dari salah satu media nasional, Patupa Pakpahan, melayangkan surat permohonan kebijakan sekaligus klarifikasi langsung yang ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, S.I.K. Langkah ini diambil menyusul adanya kendala serta perlakuan kurang akomodatif yang dialami terkait proses administrasi mutasi kendaraan bermotor milik seorang wajib pajak.
Berdasarkan berkas kronologis yang dihimpun awak media, persoalan ini bermula dari adanya kendala penerbitan kembali Nomor Polisi (Nopol) pilihan yang dinilai bernilai historis bagi pemiliknya. Kendaraan dengan plat nomor awal B 8357 JIP atas nama Syafrial Kurniawan tersebut diketahui sempat dimutasi ke Kota Bekasi pada 15 Juni 2026 dan berganti nopol menjadi B 2592 KLT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sehari berselang, pihak wajib pajak mengajukan komplain karena terjadinya kekeliruan objek kendaraan dalam proses mutasi tersebut. Mengingat nomor B 8357 JIP merupakan nopol spesial (Request Nopol) yang didapat melalui jalur resmi pemesanan khusus dan memiliki nilai sejarah bagi keluarga, wajib pajak meminta agar kendaraan tersebut segera dimutasi kembali ke Jakarta guna mengaktifkan kembali nomor asalnya.
“Kami sudah berkoordinasi awal dengan bagian Loket Nopol, yakni Pak Damanik, pada 19 Juni 2026, dan saat itu dinyatakan bisa diproses karena pemohonnya merupakan atas nama yang sama (kembali ke pemilik awal),” ujar Patupa Pakpahan dalam keterangannya kepada media, Rabu (8/7/2026).
Sayangnya, komitmen pelayanan kemitraan tersebut seolah mentah di lapangan.
Pada tanggal 20 Juni 2026, saat kendaraan sudah dihadirkan langsung di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses Cek Fisik dan pengurusan mutasi kembali ke nopol semula, berkas tersebut justru mendadak ditolak mentah-mentah oleh petugas loket dengan alasan peruntukan buku dialihkan ke Samsat Kelapa Dua.
Sikap kaku dan kurangnya ruang solusi dari petugas loket tersebut dinilai mencederai semangat pelayanan institusi Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi), serta terkesan kurang humanis terhadap mitra kerja yang selama ini aktif mendukung pemberitaan positif kepolisian. Atas dasar itulah, Patupa Pakpahan didampingi perwakilan wajib pajak sempat mendatangi ruang kerja Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menemui staf sispim, Pak Ilham, guna meneruskan informasi riil di lapangan kepada pimpinan tertinggi Ditlantas.
Melalui surat resmi yang dilayangkan tersebut, pihak pemohon berharap Kombes Pol Komaruddin, S.I.K., selaku Dirlantas Polda Metro Jaya dapat memberikan atensi khusus serta kebijakan diskresi demi hubungan baik kemitraan yang telah terjalin kuat selama ini.
“Kami berharap ada kebijakan yang bijaksana dari Bapak Dirlantas untuk menerbitkan kembali nopol tersebut. Ini demi menjaga hubungan kemitraan yang baik, sekaligus menjadi bahan evaluasi agar pelayanan di tingkat loket bawah bisa lebih solutif dan humanis dalam melayani kendala masyarakat,” pungas Patupa dalam surat permohonannya. Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus memantau perkembangan dan menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya terkait respons atas surat permohonan tersebut.
Hingga saat ini Rabu ,15/07/2026 Dirlantas Polda Metro Jaya yang lama maupun baru belum memberikan informasi resmi masih tetap pada kesimpulan Mobil tersebut harus dimutasi ke Kelapa Dua yang tidak mungkin dilakukan wajip pajak karena KTP di Jakarta Selatan.
Dalam penentuan nopol diduga kuat menjadi bahan Bancakan para petinggi Polda antara lain uang reguest nopil, acc nopil, dan penentuan nomor nomor pilihan lainnya yang angkannya cukup fantastis.
Red















