Geger! Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Kohod, Apa yang Akan Terjadi?

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pemalsuan surat tanah garapan di Desa Kohod.(ist)

Sidang pemalsuan surat tanah garapan di Desa Kohod.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki Sidang tuntutan
Rabu (19/6/2024)

Pribahasa mengatakan, sepintar-pintar tupai melompat, akhirnya jatuh juga.Kata pepatah sehebat-hebatnya penipuan tetap berurusan pada pihak aparat hukum. Dengan kesombongan dan kerakusan, akhirnya menjerat mantan kades kohod di tuntut satu tahun penjara oleh pengadilan negeri Tangerang Banten

Baca Juga :  UMKM Tangerang Tampil di ICE 2025, Sachrudin: Bukti Kualitas Lokal Siap Go Global

“Kini mantan kades kohod Rohaman bin Ungi di jatuhkan tuntutan satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam sidang lanjutan Perkara tersebut Jaksa menjatuhkan tuntutan Terdakwa Hengky dan Hendra lima tahun penjara dalam sidang lanjutan di Ruang sidang dua

Baca Juga :  BRI KC Serang Gelar BRI Sportartcular dalam Semangat HUT Ke-130 BRI

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) sidang lanjutan perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Terima Kunjung Mensos di TMP Taruna, Wali Kota Apresiasi

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.(Rom)

Berita Terkait

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar
Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan
Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif
MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan
Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:42 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:58 WIB

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:23 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka

Berita Terbaru