Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai: Tahapan Menuju Pemilihan Umum Memasuki Babak Penentuan

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Pemilu. (ist)

Illustrasi Pemilu. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tahapan penting menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Masa tenang Pemilu 2024 ditandai dengan berakhirnya periode kampanye, yang berarti setiap peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye politik. Aturan ini tertuang dalam Pasal 523 UU Pemilu, yang mengancam sanksi bagi pelanggarnya.

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024:

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pemilu serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, setelah berakhirnya masa tenang.

Larangan bagi Pemilih:

Selama masa tenang Pemilu 2024, berlaku larangan bagi para pemilih, termasuk:

  • Tidak menggunakan hak pilih
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu
Baca Juga :  JIS! Masuk Dalam Standar FIFA atau Standar Politik

Larangan bagi Media Massa:

Larangan dalam masa tenang juga berlaku bagi media massa, termasuk cetak, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Baca Juga :  Akibat Ranjau Jalan Bolong, Truk Bermuatan Besi Hantam Tiang Listrik hingga Roboh

Larangan bagi Lembaga Survei:

Setelah dimulainya masa tenang, lembaga survei tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu, sesuai dengan Pasal 509 UU Pemilu.

Dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024, diharapkan masyarakat, peserta Pemilu, media massa, dan lembaga survei dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya proses Pemilu yang demokratis dan berkualitas.(wld)

Berita Terkait

Atasi Stunting, Sekda: Update Data, Temukan Akar Masalah dan Segera Tangani 
Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan
Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI
Pj: Senkom Mitra Polri Berperan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada
Pemkot Tangsel Atasi Kekeringan: Sumur Bor, Toren Air, dan Distribusi Air Bersih Untuk Warga
Tangerang Bershalawat, Puluhan Ribu Umat Islam Padati Kawasan Masjid Raya Al – Azhom
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 19:32 WIB

Atasi Stunting, Sekda: Update Data, Temukan Akar Masalah dan Segera Tangani 

Selasa, 10 September 2024 - 19:25 WIB

Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 

Senin, 9 September 2024 - 18:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Senin, 9 September 2024 - 17:06 WIB

Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan

Senin, 9 September 2024 - 15:06 WIB

Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI

Minggu, 8 September 2024 - 16:21 WIB

Pj: Senkom Mitra Polri Berperan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada

Minggu, 8 September 2024 - 10:27 WIB

Pemkot Tangsel Atasi Kekeringan: Sumur Bor, Toren Air, dan Distribusi Air Bersih Untuk Warga

Minggu, 8 September 2024 - 06:17 WIB

Tangerang Bershalawat, Puluhan Ribu Umat Islam Padati Kawasan Masjid Raya Al – Azhom

Berita Terbaru