TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tahapan penting menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Masa tenang Pemilu 2024 ditandai dengan berakhirnya periode kampanye, yang berarti setiap peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye politik. Aturan ini tertuang dalam Pasal 523 UU Pemilu, yang mengancam sanksi bagi pelanggarnya.
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pemilu serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, setelah berakhirnya masa tenang.
Larangan bagi Pemilih:
Selama masa tenang Pemilu 2024, berlaku larangan bagi para pemilih, termasuk:
- Tidak menggunakan hak pilih
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Larangan bagi Media Massa:
Larangan dalam masa tenang juga berlaku bagi media massa, termasuk cetak, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye.
Larangan bagi Lembaga Survei:
Setelah dimulainya masa tenang, lembaga survei tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu, sesuai dengan Pasal 509 UU Pemilu.
Dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024, diharapkan masyarakat, peserta Pemilu, media massa, dan lembaga survei dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya proses Pemilu yang demokratis dan berkualitas.(wld)