Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai: Tahapan Menuju Pemilihan Umum Memasuki Babak Penentuan

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Pemilu. (ist)

Illustrasi Pemilu. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tahapan penting menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Masa tenang Pemilu 2024 ditandai dengan berakhirnya periode kampanye, yang berarti setiap peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye politik. Aturan ini tertuang dalam Pasal 523 UU Pemilu, yang mengancam sanksi bagi pelanggarnya.

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024:

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pemilu serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, setelah berakhirnya masa tenang.

Larangan bagi Pemilih:

Selama masa tenang Pemilu 2024, berlaku larangan bagi para pemilih, termasuk:

  • Tidak menggunakan hak pilih
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu
Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Tirtayasa Gelar Rapat Rekonsiliasi Tingkat Kecamatan Tahun 2025

Larangan bagi Media Massa:

Larangan dalam masa tenang juga berlaku bagi media massa, termasuk cetak, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Baca Juga :  Menyalahi Aturan, Komisi I DPRD Kota Tangerang Minta Perusahaan Bongkar Bangunan

Larangan bagi Lembaga Survei:

Setelah dimulainya masa tenang, lembaga survei tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu, sesuai dengan Pasal 509 UU Pemilu.

Dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024, diharapkan masyarakat, peserta Pemilu, media massa, dan lembaga survei dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya proses Pemilu yang demokratis dan berkualitas.(wld)

Berita Terkait

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri
Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 
Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026
Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  
Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:04 WIB

Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:31 WIB

Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:02 WIB

Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat

Berita Terbaru