TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Menjelang hari raya Lebaran, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang totalnya mencapai Rp 48,7 triliun. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan. Sri Mulyani menegaskan bahwa alokasi dana THR ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebagai dampak dari kenaikan gaji ASN.
Anggaran tersebut akan didistribusikan mulai H-10 Lebaran kepada ASN di tingkat pusat dan daerah. Untuk ASN pusat, anggaran THR adalah sebesar Rp 18 triliun, meningkat 11,7% dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pencairan komponen tunjangan kinerja menjadi 100%, dengan rincian naiknya gaji pokok dari Rp 7,9 triliun menjadi Rp 8,4 triliun dan tunjangan kinerja untuk ASN pusat yang mencapai Rp 6,82 triliun. Sri Mulyani juga menambahkan, “Untuk pensiunan, mengingat adanya kenaikan tahun 2024, THR menjadi Rp 11,65 triliun.”
Untuk ASN daerah, total anggaran THR mencapai Rp 16,7 triliun, termasuk penghasilan untuk guru-guru di daerah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa alokasi tunjangan kinerja untuk ASN daerah akan bergantung pada kapasitas fiskal daerah masing-masing. “Dengan demikian, total APBD untuk THR mencapai Rp 19 triliun,” ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menambahkan bahwa penerima THR tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, honorer tidak termasuk dalam penerima THR tahun ini. “Jadi yang menerima honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK,” jelas Anas. Penerima THR juga termasuk para Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara.
Pengumuman anggaran THR ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, sejalan dengan peningkatan kinerja dan layanan publik.(wld)