LEBAK, Poskotanews.co.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nasional Indonesia resmi melaporkan PT Azka City Luv, Sand Mining and Developer Real Estate ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Sumber Daya Mineral (Gakkum ESDM) Kementerian ESDM. Perusahaan tersebut diduga melakukan operasi produksi pasir ayak secara ilegal di wilayah Margajaya–Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, meskipun baru memiliki izin tahap eksplorasi.
Laporan resmi bernomor 058/PP/DPP-GNI/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 ini juga turut mengadukan dugaan pembiaran dari pejabat pemerintah daerah serta perlindungan yang diduga diberikan oknum aparat TNI maupun Polri atas berlangsungnya aktivitas tersebut.
Berdasarkan Pasal 160 Ayat (2) UU Minerba, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Eksplorasi (EK) dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi. Pelanggaran aturan ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM Gema Nasional Indonesia, Ohim Risdianto, menegaskan aktivitas perusahaan merugikan lingkungan. “Lokasi tambang sangat dekat dengan Situ Palayangan. Material tambang dikhawatirkan menyebabkan sedimentasi, mengancam persediaan air irigasi bagi lahan pertanian warga,” ujarnya.
Pihaknya meminta Gakkum ESDM melakukan penindakan tegas, menutup lokasi tambang secara permanen, serta menertibkan seluruh pihak yang terlibat. Laporan ini juga ditembuskan ke KPK, Kejaksaan Agung, Divisi Propam Mabes Polri, dan Puspomad TNI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lain, mulai dari proses perizinan hingga perlindungan aparat. “Kami berharap Situ Palayangan segera dinormalisasi agar petani kembali mendapatkan pasokan air yang cukup,” tambah Ohim.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Azka City Luv, Pemerintah Kabupaten Lebak, maupun aparat terkait terkait laporan dan tuduhan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan yang berimbang.
M. Haerudin















