TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menggagalkan peredaran ganja kering. Dua orang kurir diamankan beserta 112 paket narkoba jenis ganja kering di Jalan Umum Tarutung-Siborongborong, Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong. Rabu (24/6/2026).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua tersangka berinisial RHH, 33, warga Jalan Beringin Pasar 7 Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan PAN, 36, warga Jalan Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala, Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terjadi saat keduanya mengemudikan mobil Avanza membawa ganja dari Kabupaten Madina menuju Medan. Tepat di lokasi, mobil yang dikemudikan RHH bertabrakan dengan truk hingga sopir terjepit dan tidak bisa melarikan diri.
Warga yang datang membantu kecelakaan curiga dengan muatan mobil. Laporan ke Polsek Siborongborong kemudian diteruskan ke Sat Narkoba Polres Taput. Setelah petugas tiba, barang bukti ganja yang dikemas plastik rapi langsung diamankan.
“Total barang bukti 112 paket ganja kering. Perkiraan 1 paket 1 kg. Untuk kepastiannya akan ditimbang di pegadaian sesuai ukuran sah,” ujar Aiptu W. Baringbing.
Saat ini RHH masih dirawat di RS Tarutung akibat luka parah dari kecelakaan. Sementara PAN sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Taput untuk pengembangan kasus.















