TANGERANG, Poskotanews.co.id- Pemasangan tiang dan kabel optik internet WiFi yang diduga ilegal di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan warga. Tiang-tiang tersebut dinilai mengganggu pemandangan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan karena tidak dicor dan dipasang asal-asalan. Kamis 18/06/2026.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan maraknya tiang optik yang menumpuk di pinggir jalan, terutama di RW 02 dan RW 03.
“Belakangan ini banyak penanaman tiang untuk jalur kabel optik yang merusak pemandangan dan membahayakan di Desa Dukuh. Di tiga RW tersebut belum dikondisikan sama sekali oleh pihak penyedia,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekecewaan warga bertambah karena izin awal yang diminta berbeda dengan realisasinya. Seorang warga RT 07 menuturkan ia awalnya memberi izin pemasangan tiang lampu penerangan, bukan tiang internet.
“Iya pak, waktu itu ada RT sama RW datang minta izin pemasangan tiang lampu untuk penerangan, saya izinkan. Setelah itu kenapa ini bisa jadi tiang internet? Di situ saya merasa kecewa, dibohongi,” katanya.
Warga juga menyoroti standar pemasangan yang tidak sesuai SOP. Tiang internet dipasang tanpa dicor sehingga rawan tumbang dan kabel putus.
Saat dikonfirmasi, RW 02 mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan. “Saya tidak tahu apa-apa pak, saya cuma tahu minta izin pemasangan tiang aja. Selebihnya bukan urusan saya, itu urusan pengawas dan pelaksana,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, warga meminta Pemkab Tangerang menertibkan tiang dan kabel optik tanpa izin yang merusak tata ruang di Kecamatan Cikupa.
Pakar hukum mengingatkan, berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi hanya boleh memanfaatkan tanah milik perseorangan setelah ada persetujuan kedua belah pihak. Pemasangan tanpa izin dinilai melanggar hak atas properti dan dapat dikenai sanksi hukum.
Warga berharap ada sosialisasi dan komunikasi yang baik dari penyedia layanan agar pembangunan infrastruktur jaringan tidak memicu konflik di masyarakat.
Ben















