TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, terhitung sejak 13 Mei s.d 2 Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Taput IPTU Junaidi Pardede, S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Taput, Rabu 3 Juni 2026.
“Dalam rangka mendukung Operasi Antik Toba 2026, kami berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 tersangka selama 21 hari operasi,” jelas IPTU Junaidi di hadapan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
13 Tersangka yang Diamankan:
- ES, 44, Desa Hutabarat, Kec. Pahae Julu
- TUS, 34, Desa Siborongborong I, Kec. Siborongborong
- ESL, 36, Desa Sitampurung, Kec. Siborongborong
- LM, 35, Hutaraja Hasundutan, Kec. Sipoholon
- NKN, 20, Desa Paniaran, Kec. Siborongborong
- AWTP, 30, Desa Simamora, Kec. Tarutung
- AL, 32, Desa Silandit, Kec. Padang Sidempuan
- FSL, 26, Kelurahan Luek II, Kec. Padang Sidempuan
- JPP, 37, Kelurahan Hutatoruan VII, Kec. Tarutung
- TH, 38, Hutatoruan X, Kec. Tarutung
- CFS, 30, Kelurahan Partali Toruan, Kec. Tarutung
- FJP, 34, Desa Hutapea Banuarea, Kec. Tarutung
- JM, 43, Desa Pardomuan Nainggolan, Kec. Pahae Jae
Barang Bukti yang Disita:
- Ganja: netto 6,16 gram
- Sabu: netto 6,6 gram
- Uang tunai: Rp1.250.000
- Handphone: 9 unit
- Timbangan elektronik: 1 unit
- Sepeda motor: 3 unit
- Plastik klip: 4 bungkus
- Alat hisap/bong: 3 buah
- Pipa kaca: 3 buah
IPTU Junaidi menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan terhadap para tersangka. Pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap beberapa bandar yang identitasnya sudah teridentifikasi.
Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Taput juga melaksanakan KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan berupa razia tempat hiburan malam, Grebek Sarang Narkoba (GSN), serta penyuluhan di sekolah dan desa untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.















