Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id-
Jajaran Satreskrim Polrestro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada seorang WN Korea pada Senin 26/5/2026 lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga scientific crime investigation.

Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban warga negara Korea Selatan,” ujar Sumarni saat konferensi pers, Selasa 2 Juni 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni didampingi jajaran Satreskrim dan perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan menunjukkan sejumlah barang bukti saat merilis kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan, Byong Chan Sang, di Mapolres Metro Bekasi.

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berinisial San Byol Can, yang ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SJ (40) dan HW (43). SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi otak pembunuhan, sedangkan HW berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga :  Yakub F. Ismail Puji Optimisme Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ diduga memerintahkan HW untuk membunuh korban dengan imbalan uang sebesar Rp139 juta yang dibayarkan secara bertahap.

Polisi mengungkap, HW melakukan pembunuhan dengan cara menusuk perut korban sebanyak 23 kali menggunakan pisau buah. Kemudian, memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia. ” HW melakukan pembunuhan dengan cara menusuk perut kiri korban menggunakan pisau buah dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia,” jelas Sumarni.

Setelah beraksi, HW mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM, lalu membuang sebagian barang bukti ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:18 WIB