Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Berhasil Amankan 2500 Butir Hexymer dan Tramadol

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Anggota Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku pengedar 270 butir obat jenis Tramadol dan 1146 butir obat Hexymer. Pelaku melakukan kegiatan pengendaran obat tersebut di wilayah hukum Polsek Balaraja. Kamis (20/02/2025).

Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap oleh Personil Reskrim Polsek Balaraja usai melakukan penggeledahan sebuah rumah tepatnya di Desa Balaraja Kecamatan Kabupaten Tangerang.

Dari penggeledahan tersebut Tim Reskrim Polsek Balaraja yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suyadi SH MH bersama tim berhasil mengamankan total 2500 butir obat terlarang. Hal itu disampaikan Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH melalui Kanit Reskrim Polsek Balaraja, “kali ini kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti total 2500 butir Tramadol dan Hexymer,” ujar nya.

Kanit Reskrim menambahkan adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter.

Baca Juga :  Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kunciran Indah

AKP Suyadi mengungkapkan, “Pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya untuk selanjutnya kami bawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Konflik Berujung Tragedi: Tawuran Antar Remaja di Magelang Berakhir Dengan Penusukan

(Ozi/Bidhumas)

Berita Terkait

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Berita Terbaru