Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kunciran Indah

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar, Rabu (17/09/2025) pagi.

Pelaku diketahui berinisial M (24), warga Kabupaten Aceh Utara, yang ditangkap saat menjual obat keras di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan adanya praktik jual-beli obat keras di wilayah tersebut.

“Setelah kami lakukan observasi, tim mendapati pelaku sedang berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam plastik hitam serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan,” ujar Adityo.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 4.000 butir Tramadol;
  • 800 butir Trihexyphenidyl;
  • 5.000 butir Hexymer;
  • 60 butir Calmlet;
  • 50 butir Alprazolam;
  • Satu unit HP Vivo warna hitam; dan
  • uang tunai Rp12 juta.
Baca Juga :  Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal karena berdampak besar terhadap generasi muda.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan remaja, bahkan memicu tawuran. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Baca Juga :  Warga Desa Telaga Kecamatan Bandung Keluhkan Program PTSL

Pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau dalam hal praktik kefarmasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. 

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terkait

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Berita Terbaru