Penyelundupan Mariyuana dan Heroin Cair Digagalkan di Bandara Soetta

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas Bea Cukai dan Polri mengamankan barang bukti saat Konferensi pers

Foto: Petugas Bea Cukai dan Polri mengamankan barang bukti saat Konferensi pers

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan paya penyelundupan narkoba milik kartel jaringan internasional.

“3106 gram narkotika jenis mariyuana asal Amerika Serikat dan 2805 gram kokain cair asal Kolombia,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (27/2/24).

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama paket kiriman asal California, Amerika
Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Petugas menemukan tiga kemasan daun kering diduga mariyuana dengan berat total 1549 gram.

Penindakan kedua, sambung Gatot, dilakukan berselang tiga hari kemudian. Petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa namun dengan pemberitahuan isi paket berupa perangkat kecil speaker Bluetooth.

“Petugas mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali. Dari hasil pemeriksaan isi paket berupa tiga kemasan mariyuana jumlah total 1.557 gram,” paparnya.

Gatot menguraikan, saat ini barang bukti dari kedua kiriman tersebut diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Petugas Polsek Pondok Aren Amankan 21 Pelajar Terlibat Aksi Tawuran

“Ini terkait modusnya yang menyalahgunakan alamat akun di Indonesia sebagai alamat pengiriman kembali,” kata Gatot.

Penindakan ketiga, lanjutnya, barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat. Barang tersebut berupa alat kesehatan berasal dari Kolombia.

“Setelah diperiksa menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan dalam rongga alat kesehatan. Ternyata terdapat cairan dengan berat 2.805 gram yang ternyata narkotika jenis kokain cair,” ujar Gatot.

Baca Juga :  Pemutilasi Mayat dalam Koper di Tenjo Ditangkap, Motifnya Gegara Korban Tolak Lakukan Handjob

Gatot mengaku, pihaknya berkolaborasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Berhasil diamankan pria berinisial MG, 37 tahun, yang berperan sebagai penerima barang. Lalu wanita berkewarganegaraan Kolombia berinisial MI (45) berserta pasangannya HG (44) di tempat terpisah.

“Keduanya berperan untuk mengolah cairan kokain menjadi serbuk. MI dan HG diringkus di Karawaci, Kota Tangerang,” imbuh Gatot.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Narasi Media Online Terkait Pengembangan Pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri
Tiga Orang Pengedar Sabu Diamankan Polresta Tangerang
Polres Batang Bekuk Sindikat Pencuri Mobil Lintas Provinsi
Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Kabupaten Subang Tahun 2020
Dinilai Tak Becus Tangani Laporan Masyarakat, Penyidik Polres Metro Bekasi Dilaporkan Ke Wassidik Polda Metro Jaya
1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas
Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terancam Dihentikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 20:19 WIB

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 9 November 2024 - 17:18 WIB

Narasi Media Online Terkait Pengembangan Pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

Sabtu, 9 November 2024 - 16:38 WIB

Tiga Orang Pengedar Sabu Diamankan Polresta Tangerang

Kamis, 7 November 2024 - 12:17 WIB

Polres Batang Bekuk Sindikat Pencuri Mobil Lintas Provinsi

Kamis, 7 November 2024 - 12:01 WIB

Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Kabupaten Subang Tahun 2020

Rabu, 6 November 2024 - 09:17 WIB

Dinilai Tak Becus Tangani Laporan Masyarakat, Penyidik Polres Metro Bekasi Dilaporkan Ke Wassidik Polda Metro Jaya

Rabu, 6 November 2024 - 03:45 WIB

1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas

Selasa, 5 November 2024 - 07:17 WIB

Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terancam Dihentikan

Berita Terbaru

Organisasi

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

Sabtu, 9 Nov 2024 - 22:53 WIB