Penyelundupan Mariyuana dan Heroin Cair Digagalkan di Bandara Soetta

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas Bea Cukai dan Polri mengamankan barang bukti saat Konferensi pers

Foto: Petugas Bea Cukai dan Polri mengamankan barang bukti saat Konferensi pers

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan paya penyelundupan narkoba milik kartel jaringan internasional.

“3106 gram narkotika jenis mariyuana asal Amerika Serikat dan 2805 gram kokain cair asal Kolombia,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (27/2/24).

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama paket kiriman asal California, Amerika
Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Petugas menemukan tiga kemasan daun kering diduga mariyuana dengan berat total 1549 gram.

Penindakan kedua, sambung Gatot, dilakukan berselang tiga hari kemudian. Petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa namun dengan pemberitahuan isi paket berupa perangkat kecil speaker Bluetooth.

“Petugas mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali. Dari hasil pemeriksaan isi paket berupa tiga kemasan mariyuana jumlah total 1.557 gram,” paparnya.

Gatot menguraikan, saat ini barang bukti dari kedua kiriman tersebut diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sahabat Buruh Andra Soni dan Dimyati Bergerak Melakukan Pembagian Alat Peraga Kampanye Juga Pemasangan

“Ini terkait modusnya yang menyalahgunakan alamat akun di Indonesia sebagai alamat pengiriman kembali,” kata Gatot.

Penindakan ketiga, lanjutnya, barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat. Barang tersebut berupa alat kesehatan berasal dari Kolombia.

“Setelah diperiksa menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan dalam rongga alat kesehatan. Ternyata terdapat cairan dengan berat 2.805 gram yang ternyata narkotika jenis kokain cair,” ujar Gatot.

Baca Juga :  Petugas Polsek Pondok Aren Amankan 21 Pelajar Terlibat Aksi Tawuran

Gatot mengaku, pihaknya berkolaborasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Berhasil diamankan pria berinisial MG, 37 tahun, yang berperan sebagai penerima barang. Lalu wanita berkewarganegaraan Kolombia berinisial MI (45) berserta pasangannya HG (44) di tempat terpisah.

“Keduanya berperan untuk mengolah cairan kokain menjadi serbuk. MI dan HG diringkus di Karawaci, Kota Tangerang,” imbuh Gatot.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025
Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang
Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak
Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka, Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Belum Lengkap Untuk Disidangkan Sejak 2023
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu
Kasus Guru Cabuli Murid Di Balaraja, Orang Tua Korban Memohon Sikap Tegas Satreskrim Polresta Tangerang
Tidak Ada Papan Nama, Home Industri Pan Support Tatakan Kompor Ranca Iyuh Membuang Cairan Limbah B3
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 12:41 WIB

Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:18 WIB

Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:31 WIB

Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka, Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Belum Lengkap Untuk Disidangkan Sejak 2023

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:19 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:02 WIB

Kasus Guru Cabuli Murid Di Balaraja, Orang Tua Korban Memohon Sikap Tegas Satreskrim Polresta Tangerang

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:15 WIB

Tidak Ada Papan Nama, Home Industri Pan Support Tatakan Kompor Ranca Iyuh Membuang Cairan Limbah B3

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:22 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

Berita Terbaru