Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS SUMUT, Poskotanews.co.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku utama dan satu orang penadah beserta empat unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H. menjelaskan bahwa kejadian berawal pada, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban AS (33), warga Kecamatan Doloksanggul, memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Doloksanggul.

Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkap Iptu Jhon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Humbahas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul.

Pada pukul 23.00 wib, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap PPS di salah satu loket angkutan umum di Doloksanggul.

Baca Juga :  Tiga Anggota Polisi Terbukti Melanggar SOP Saat Penangkapan Saipul Jamil

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul, di antaranya di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo Doloksanggul.

PPS juga mengakui bahwa seluruh sepeda motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, dengan harga Rp1.000.000 per unit.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS pada pukul 24.00 wib di Desa Hutagurgur. Di lokasi tersebut, ditemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” tambah Kasat Reskrim.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (01/11/2025) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Astaga !!! Tiga Orang Wanita Setengah Baya Diduga Ketahuan Ingin Mencuri

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka PPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara MAS yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Warakas
Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas
Sugriwa Bersama Temannya Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Kekerasan Terhadap Mastura
Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige
Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI
Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang
Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:45 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Warakas

Kamis, 20 November 2025 - 22:31 WIB

Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas

Selasa, 18 November 2025 - 22:41 WIB

Sugriwa Bersama Temannya Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Kekerasan Terhadap Mastura

Selasa, 18 November 2025 - 09:40 WIB

Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige

Jumat, 14 November 2025 - 19:12 WIB

Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Rabu, 12 November 2025 - 22:00 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

Berita Terbaru