TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id – Proyek revitalisasi SDN 173391 Sihopong di Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, yang menggunakan anggaran APBN Kemendikdasmen TA 2026 senilai Rp437 juta lebih, kini menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengikuti aturan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mewajibkan dikerjakan secara swakelola oleh panitia sekolah, namun justru diserahkan kepada pihak kontraktor atau pemborong.
Berdasarkan Perdirjen PAUD-Dikdasmen Nomor 55 Tahun 2025, program revitalisasi satuan pendidikan wajib dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk sekolah, yang beranggotakan kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta unsur masyarakat sekitar. Mekanisme ini bertujuan agar pelaksanaan melibatkan partisipasi warga dan penggunaan anggaran lebih transparan serta tepat sasaran.
Namun pantauan di lokasi, Kamis 23 Juli 2026, pekerjaan yang meliputi renovasi tiga ruang kelas serta pembangunan tembok penahan tanah dan pagar tampak dikerjakan oleh dua pihak rekanan terpisah. Salah satu pihak yang mengaku bernama Manalu membenarkan dirinya menangani renovasi ruang kelas, sedangkan pekerjaan tembok dan pagar dikerjakan pihak lain.
“Pekerjaan ini memang dikerjakan dua pemborong. Saya mengerjakan tiga ruang kelas, TPT dan pagar dikerjakan yang lain. Saya juga yang menyediakan bahan bangunannya,” ujarnya saat ditemui di lokasi. Ia juga mengakui bukan bagian dari P2SP dan mengarahkan keterangan terkait pembentukan panitia kepada kepala sekolah.
Saat dikonfirmasi mengenai kesesuaian pelaksanaan dengan aturan yang melarang penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga, Kepala Sekolah SDN 173391 Sihopong, Boru Silaban, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Merespons hal tersebut, sejumlah warga dan pemerhati pendidikan berharap Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan, tidak ada penyimpangan, serta manfaatnya benar-benar dirasakan untuk perbaikan fasilitas sekolah.
“Kami berharap ada kejelasan dari pihak berwenang. Jika memang ada pelanggaran, semoga segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi hal serupa di sekolah lain,” harap salah satu warga.















