BEKASI, Poskotanews.co.id– 2 (dua) orang siswa pindahan dari SMAN 1 Sumber dan SMA Islam Baiitul Ilmi Cirebon pada saat ini telah belajar normal di SMAN 9 Tambun Selatan pada kelas 11 setelah mengurus kepindahnnya pada tahun ajaran baru ini.
Dari pengakuan siswi tersebut bahwa orang tua mereka membayar biaya perpindahannya ke SMAN 9 Tambun Selatan persatu orang siswa sekitar puluhan juta rupiah ke salah seorang guru Kesiswaan An Dd.

Hal ini terungkap saat Ketua DPP Lapan Tipikor Mangadar mengadakan investigasi bersama 2 orang wartawan termasuk wartawan Poskotanews.co.id, pada senin 18/11/2024 terkait adanya informasi perpindahan siswa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mendapat keseimbangan informasi wartawan berusaha mengkonfirmasi langsung ke sekolah tersebut pada, selasa 19/11/2024 dan menemui bagian humas Ramadhan dan menyatakan akan melanjutkan informasi tersebut Ke Kepala Sekolah Kurniawaty MPd.
Hingga hari ini tidak ada tanggapan dari kepala sekolah maupun humas walaupun wartawan sudah mengklarifikasi kepala sekokah melalui pesan whatsapp yang hanya di baca.
Mengenai hal ini Ketua DPP LSM Lapan Tipikor Mangadar Siahaan menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat klarifikasi kepada kepala sekolah Kurniawaty MPd dengan nomor 327/LSM Lapan Tipikor/XI/2024 tertanggal 20/11/2024.

“Luar biasa sekolah yang dipimpin Kurniaawaty MPd diduga menjadikan pendidikan menjadi ajang mencari untung padahal pendidikan menjadi hak utama anak anak Indonesia. Kami masih menunggu penjelasan sekolah saat ini yang telah kami sampaikan langsung ke Humas Ramadhan dan terakhir melalui surat “ tegasnya .
Perlu diketahui bahwa persyaratan untuk perpindahan siswa menengah adalah sebagai berikut :
Surat keterangan pindah sekolah dari Kepala Sekolah;
Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Sekolah;
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan setempat (asal);
Surat Keterangan Bebas Narkoba;
Fotocopy Kartu Keluarga jika ikut orang tua/surat perwalian jika ikut wali;
Fotocopy ijazah sebelumnya; dan biaya gratis dan jika ada biaya Rp. 10.000.000 keatas perlu dipertanyakan dan ini harus dapat dipertanggungjawabkan sekolah atau oknum guru terkait.
Selain hal diatas masih banyak pungutan berupa sumbangan yang dikoordinasi koordinator kelas maupun pengelolaan dana bos namun sepertinya permohonan informasi di sekolah yang dipimpin Kurniawaty MPd tidak menjadi prioritas bahkan terkesan mengabaikan.
Terkait hal ini DPP Lapan Tipikor Mangadar S menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini kepada pihak terkait termasuk pengeloaan dana boss dan pungutan lainnya.
Patupa. Pakpahan















