Suami Bakar Istri di Tangerang, Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan terjadi di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Seorang suami berinisial S (41) diduga tega membakar istrinya, SR (22), pada Minggu malam, 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik korban terbakar viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas S menyiramkan bensin kepada istrinya dan menyulut api menggunakan korek api.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya, Penyidik Serta  Humas Bungkam Terkait Kasus "Kebuli Jordan" Preseden Buruk Slogan Presisi Polri

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengonfirmasi bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. “Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah memeriksa 2 saksi terkait kasus ini,” ungkap Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kini ditahan di sel Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh. SR mengalami luka bakar serius di bagian kepala dan wajah. “Kondisi luka bakar yang dialami korban sekitar 27 persen pada kepala dan wajah,” kata Kompol Evarmon, berdasarkan laporan dari tim medis.

Baca Juga :  Hadiri Pengajian Ramadan, Maryono : Terus Jaga Pelayanan Prima 

Menurut keterangan tersangka, motif di balik tindakan tragis ini adalah emosi sesaat yang dipicu oleh cemburu. Namun, Kompol Evarmon menambahkan bahwa penyidik masih menunggu kesempatan untuk mendapatkan keterangan dari korban untuk memastikan tidak ada motif lain.

Baca Juga :  Ustadz Jamal Selaku Tokoh Di Cisoka Tidak Terima Cisoka Dijadikan Menjajakan Miras Seperti Cafe Soca

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Ancaman sanksi pidana adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta,” pungkas Kompol Evarmon. (Rom)

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Peningkatan PAD Lewat Peralihan PDAM TKR Ke PDAM TB
Gampang Kerja Hadirkan Peluang Nyata, Ribuan Warga Kota Tangerang Masuk Dunia Kerja
Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program Diskon PBB dan BPHTB
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Wali Kota Tangerang Serah Tanaman 20.000 Bibit Pohon Kelapa
HAB ke-80, Sachrudin: Moderasi Beragama Modal Kemajuan Bangsa
Peringatan Isra Mikraj, Maryono Serukan Penguatan Akhlak dan Solidaritas Sosial
Bersama IKM Tangerang, Wali Kota Ajak Ormas Berkontribusi Aktif Bangun Kota
Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:33 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Peningkatan PAD Lewat Peralihan PDAM TKR Ke PDAM TB

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:01 WIB

Gampang Kerja Hadirkan Peluang Nyata, Ribuan Warga Kota Tangerang Masuk Dunia Kerja

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:25 WIB

Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program Diskon PBB dan BPHTB

Senin, 19 Januari 2026 - 18:23 WIB

HAB ke-80, Sachrudin: Moderasi Beragama Modal Kemajuan Bangsa

Senin, 19 Januari 2026 - 18:11 WIB

Peringatan Isra Mikraj, Maryono Serukan Penguatan Akhlak dan Solidaritas Sosial

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:46 WIB

Bersama IKM Tangerang, Wali Kota Ajak Ormas Berkontribusi Aktif Bangun Kota

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:50 WIB

Warga Minta Perlindungan, Komisi I DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Pengembang

Berita Terbaru