Suami Bakar Istri di Tangerang, Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan terjadi di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Seorang suami berinisial S (41) diduga tega membakar istrinya, SR (22), pada Minggu malam, 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik korban terbakar viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas S menyiramkan bensin kepada istrinya dan menyulut api menggunakan korek api.

Baca Juga :  Pastikan Kepemilikan Tanda Daftar Gudang, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengonfirmasi bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. “Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah memeriksa 2 saksi terkait kasus ini,” ungkap Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kini ditahan di sel Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh. SR mengalami luka bakar serius di bagian kepala dan wajah. “Kondisi luka bakar yang dialami korban sekitar 27 persen pada kepala dan wajah,” kata Kompol Evarmon, berdasarkan laporan dari tim medis.

Baca Juga :  Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Menurut keterangan tersangka, motif di balik tindakan tragis ini adalah emosi sesaat yang dipicu oleh cemburu. Namun, Kompol Evarmon menambahkan bahwa penyidik masih menunggu kesempatan untuk mendapatkan keterangan dari korban untuk memastikan tidak ada motif lain.

Baca Juga :  Pensiunan Polisi Berpangkat Brigjenpol Dilantik Jadi Advokat

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Ancaman sanksi pidana adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta,” pungkas Kompol Evarmon. (Rom)

Berita Terkait

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan
Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik Berdampak
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik Berdampak

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:42 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Berita Terbaru