Suami Bakar Istri di Tangerang, Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan terjadi di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Seorang suami berinisial S (41) diduga tega membakar istrinya, SR (22), pada Minggu malam, 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik korban terbakar viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas S menyiramkan bensin kepada istrinya dan menyulut api menggunakan korek api.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Meresmikan Gedung Pelayanan Kanker Ibu dan Anak RS Kanker Dharmais

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengonfirmasi bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. “Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah memeriksa 2 saksi terkait kasus ini,” ungkap Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kini ditahan di sel Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh. SR mengalami luka bakar serius di bagian kepala dan wajah. “Kondisi luka bakar yang dialami korban sekitar 27 persen pada kepala dan wajah,” kata Kompol Evarmon, berdasarkan laporan dari tim medis.

Baca Juga :  Kunspek Komisi VIII DPR RI, Kualitas DTSEN Kota Tangerang Diapresiasi

Menurut keterangan tersangka, motif di balik tindakan tragis ini adalah emosi sesaat yang dipicu oleh cemburu. Namun, Kompol Evarmon menambahkan bahwa penyidik masih menunggu kesempatan untuk mendapatkan keterangan dari korban untuk memastikan tidak ada motif lain.

Baca Juga :  Tuntutan Pencopotan Plt Kepala SMKN 2 Tangerang Terkait Dugaan Pungli PPDB

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Ancaman sanksi pidana adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta,” pungkas Kompol Evarmon. (Rom)

Berita Terkait

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat
Sekda: Pelayanan Berkualitas Perkuat Partisipasi dan Kepercayaan Publik
Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum
Pendapatan Perumda TB Naik, DPRD Kota Tangerang Apresiasi
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Hadiri Milad UNIS ke-60 Tahun, Sachrudin Dorong Peran Kampus Lebih Aktif di Tengah Masyarakat
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:12 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Kamis, 16 April 2026 - 17:44 WIB

Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat

Kamis, 16 April 2026 - 14:02 WIB

Sekda: Pelayanan Berkualitas Perkuat Partisipasi dan Kepercayaan Publik

Rabu, 15 April 2026 - 23:24 WIB

Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 22:42 WIB

Pendapatan Perumda TB Naik, DPRD Kota Tangerang Apresiasi

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:33 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Hadiri Milad UNIS ke-60 Tahun, Sachrudin Dorong Peran Kampus Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB