Suami Bakar Istri di Tangerang, Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan terjadi di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Seorang suami berinisial S (41) diduga tega membakar istrinya, SR (22), pada Minggu malam, 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik korban terbakar viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas S menyiramkan bensin kepada istrinya dan menyulut api menggunakan korek api.

Baca Juga :  Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengonfirmasi bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. “Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah memeriksa 2 saksi terkait kasus ini,” ungkap Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kini ditahan di sel Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh. SR mengalami luka bakar serius di bagian kepala dan wajah. “Kondisi luka bakar yang dialami korban sekitar 27 persen pada kepala dan wajah,” kata Kompol Evarmon, berdasarkan laporan dari tim medis.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Arahan Kakanwil Ditjenpas Riau, Rutan Rengat Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Menurut keterangan tersangka, motif di balik tindakan tragis ini adalah emosi sesaat yang dipicu oleh cemburu. Namun, Kompol Evarmon menambahkan bahwa penyidik masih menunggu kesempatan untuk mendapatkan keterangan dari korban untuk memastikan tidak ada motif lain.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Banten Evakuasi dan Padamkan Kapal Kebakaran KMP Safira

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Ancaman sanksi pidana adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta,” pungkas Kompol Evarmon. (Rom)

Berita Terkait

Perayaan Keberagaman dan Persatuan pada Festival Cap Go Meh, Ini Pesan Ibu Negara RI ke-4 dan Dr. Nurdin
Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025
Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang
Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak
Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka, Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Belum Lengkap Untuk Disidangkan Sejak 2023
Buka Konferensi PGRI, Pj Wali Kota Tangerang : Terus Menjadi Lokomotif Perubahan Dunia Pendidikan
Spesial Diskon HUT Kota Tangerang, Ini Berikut Jadwal Loket Keliling
Pj Wali Kota Tangerang : Upaya Kita Bersama Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Keislaman di Tengah Masyarakat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:23 WIB

Perayaan Keberagaman dan Persatuan pada Festival Cap Go Meh, Ini Pesan Ibu Negara RI ke-4 dan Dr. Nurdin

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 12:41 WIB

Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:18 WIB

Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:31 WIB

Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka, Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Belum Lengkap Untuk Disidangkan Sejak 2023

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:48 WIB

Buka Konferensi PGRI, Pj Wali Kota Tangerang : Terus Menjadi Lokomotif Perubahan Dunia Pendidikan

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:16 WIB

Spesial Diskon HUT Kota Tangerang, Ini Berikut Jadwal Loket Keliling

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:42 WIB

Pj Wali Kota Tangerang : Upaya Kita Bersama Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Keislaman di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru