Suami Bakar Istri di Tangerang, Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan terjadi di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Seorang suami berinisial S (41) diduga tega membakar istrinya, SR (22), pada Minggu malam, 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik korban terbakar viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas S menyiramkan bensin kepada istrinya dan menyulut api menggunakan korek api.

Baca Juga :  Bea Cukai Marunda Berpartisipasi Dalam Kepedulian Sosial

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengonfirmasi bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. “Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah memeriksa 2 saksi terkait kasus ini,” ungkap Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kini ditahan di sel Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh. SR mengalami luka bakar serius di bagian kepala dan wajah. “Kondisi luka bakar yang dialami korban sekitar 27 persen pada kepala dan wajah,” kata Kompol Evarmon, berdasarkan laporan dari tim medis.

Baca Juga :  Tuti Susilawati Pengacara DKI Jakarta Buka Sesi Tanya Jawab Kepada Karang Taruna Kelurahan Sepatan

Menurut keterangan tersangka, motif di balik tindakan tragis ini adalah emosi sesaat yang dipicu oleh cemburu. Namun, Kompol Evarmon menambahkan bahwa penyidik masih menunggu kesempatan untuk mendapatkan keterangan dari korban untuk memastikan tidak ada motif lain.

Baca Juga :  Dewan Guru, Komite dan Kepala Sekolah SDN Tridayasakti 04 Melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Tahun 2024

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Ancaman sanksi pidana adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta,” pungkas Kompol Evarmon. (Rom)

Berita Terkait

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan
Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Wali Kota Tangerang Ajak Komunitas Hidupkan Ruang Publik dengan Aksi Positif

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB