TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam sebuah operasi yang berhasil, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir narkoba berinisial NK. Penangkapan ini terjadi di parkiran Mal Tangerang City pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kombes Hengki, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (25/3/2024), mengungkapkan bahwa NK tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 1.057 gram atau lebih dari 1 kilogram. “Tersangka NK berhasil kami amankan dengan barang bukti yang signifikan,” ujar Kombes Hengki.
NK diketahui menggunakan modus penyamaran dengan menyembunyikan sabu dalam kemasan teh Cina berwarna hijau. “Ini merupakan teknik kamuflase yang sering digunakan dalam perdagangan narkotika,” tambah Hengki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, NK kini dihadapkan pada hukum dengan pasal berat. “Dia dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kombes Hengki.
Penangkapan ini menandai keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(wld)