Masyarakat Harus Perhatikan Peraturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Agar Tidak salah paham

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Masyarakat harus mengetahui peraturan tersebut agar tidak salah paham yang berujung pada menyalahkan kebijakan yang ada. Disisi lain peranturan itu tentunya untuk melakukan penataan impor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat berada di Jakarta, Selasa, 7/5/2024.

Menurutnya pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata Gatot dalam keterangannya.

Berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet, pungkasnya.

Gatot pun mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kaltim Periode 2024 - 2029

“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” imbuhnya.

Berikut detail jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

  1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang
  2. Tas = 2 pieces per penumpang
  3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang
  4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
  5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak pernah menyewa jasa konten kreator atau influencer sebagai buzzer di media sosial.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Blukbuk Gelar Musyawarah Desa Musdes Tahun Anggaran 2025- 2026

Bea Cukai tidak pernah ada kontak atau tawaran kerja dengan agensi tertentu untuk menyewa buzzer. Kami tidak menggunakan jasa buzzer untuk mendiskreditkan opini masyarakat khususnya terkait apa yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini, jelasnya.

Meski demikian, instansi tersebut mengaku pernah bekerja sama dengan beberapa influencer untuk mengedukasi masyarakat umum mengenai layanannya dan memaksimalkan media sosial untuk publisitas mereka.

“Namun, kami pernah bekerja sama dengan beberapa influencer dalam mengedukasi masyarakat terkait layanan kepabeanan dan cukai,” sambungnya.

Menurut Nirwala, selain menggandeng beberapa influencer, Bea Cukai juga secara aktif dan rutin memberikan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat.

Berita Terkait

KaWaN Resmi Lahir di Tarutung: Wartawan Taput Deklarasikan Soliditas Untuk Jurnalisme Perubahan
Pemerintah Desa Pasilian Gelar Musdes, Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027 Secara Partisipatif
DPC Grib Jaya Taput Gandeng LPK Mori dan PT. Pangandaran Putra, Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia dan Yatim Piatu di Pariksabungan
‎Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Karakter Melalui JamNas ASM HKBP‎
Semangat Gotong Royong Warga Terlihat Dalam Kegiatan Pembersihan Saluran Irigasi Yang Dipimpin Pj. Kepala Desa
Gebrakan Nyata Pemkab Taput, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur
Agus Christian Patriot Waruwu dan Rosmawati Gulo Gelar Rangkaian Pernikahan Kudus di Nias Barat
Kolaborasi Kecamatan Kelapa Gading dan SMKN 33 Serta Para Kolaborator Dalam Penanganan Stunting
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:59 WIB

KaWaN Resmi Lahir di Tarutung: Wartawan Taput Deklarasikan Soliditas Untuk Jurnalisme Perubahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:10 WIB

Pemerintah Desa Pasilian Gelar Musdes, Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027 Secara Partisipatif

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:16 WIB

DPC Grib Jaya Taput Gandeng LPK Mori dan PT. Pangandaran Putra, Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia dan Yatim Piatu di Pariksabungan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:11 WIB

‎Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Karakter Melalui JamNas ASM HKBP‎

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:29 WIB

Semangat Gotong Royong Warga Terlihat Dalam Kegiatan Pembersihan Saluran Irigasi Yang Dipimpin Pj. Kepala Desa

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:24 WIB

Gebrakan Nyata Pemkab Taput, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:21 WIB

Agus Christian Patriot Waruwu dan Rosmawati Gulo Gelar Rangkaian Pernikahan Kudus di Nias Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:26 WIB

Kolaborasi Kecamatan Kelapa Gading dan SMKN 33 Serta Para Kolaborator Dalam Penanganan Stunting

Berita Terbaru