TANGERANG, Poskotanews.co.id – DPRD Kabupaten Tangerang menerima penjelasan Pj Bupati tentang rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tangerang tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna yang di selenggarakan pada senin tgl (08-07-2024) dokumen yang memuat visi dan misi serta pembangunan daerah sebagai kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, adapun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai berikut :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahunj 2025-2045 disampaikan ke DPRD dalam rapat paripurna. Dokumen tersebut mencakup visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional.
- Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 melalui berbagai tahapan seperti konsultasi publik, musyawarah perencanaan, dan review sebelum disampaikan kepada DPRD.
- Tahapan selanjutnya setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah adalah pembahasan untuk persetujuan bersama, evaluasi oleh Provinsi Banten, dan penetapan RPJPD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 yang harus selesai pada tengah Agustus 2024.
- RPJPD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 bertujuan sebagai kelanjutan dari pembangunan sebelumnya dengan mengacu pada UUD 1945 dan sasaran Indonesia Emas 2045. RPJPD ini memiliki visi Terwujudnya Kabupaten Tangerang Gemilang yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan dengan 8 Misi Pembangunan terkait sumber daya manusia, pendidikan berkualitas, derajat kesehatan yang tinggi, dan perlindungan sosial yang optimal.
Dapat juga mewujudkan perekonomian yang kokoh melalui pembangunan dan pemerataan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang akuntabel, efektif dan Efisien.
Irawan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















