Bulan Tertib Berusaha, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Layanan NIB dan Konsultasi PBG Gratis

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Masih dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kembali menggelar pelayanan NIB dan konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis, pada event Bulan Tertib Berusaha pada 7-10 Agustus dan 12-14 Agustus mendatang.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, Bulan Tertib Berusaha berlangsung di seluruh kecamatan se-Kota Tangerang dengan dua periode pelaksanaan, yaitu 7-10 Agustus dan 12-14 Agustus. Layanan ini gratis untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang atau tanpa pungutan biaya.

Baca Juga :  10.246 Loker Menanti para Pencari Kerja dalam Job Fair Kota Tangerang

“Dengan ini, ayo seluruh pelaku usaha atau UMKM se-Kota Tangerang untuk sama-sama memanfaatkan Bulan Tertib Berusaha untuk melengkapi berkas administrasi usahanya, salah satunya NIB. Tak terkecuali para pelaku usaha yang ingin mengurus PBG membutuhkan ruang konsultasi dapat memanfaatkan moment ini,” imbau Sugihharto, Selasa (06/08/2024).

Ia pun menjelaskan, dengan kepemilikan NIB bisa menjadikan UMKM keren jasa. Sederet manfaatnya ialah mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mempermudah akses pelatihan, memperoleh legalitas usaha, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah.

“Jangka panjang, lewat NIB dan kelegalitasan usaha lainnya diharapkan UMKM Kota Tangerang dapat lebih unggul, maju dan berdaya saing. Terlebih, dapat membuka peluang pasar baru, baik di tingkat lokal maupun nasional bahkan global,” katanya.

Sedangkan PBG, kata Sugihharto, ditujukan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi atau mengubah bangunan tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan.

Baca Juga :  Penanganan Sampah 2025, Pemkot Tangerang Siapkan Sederet Langkah Strategis

PBG ini, dapat diterbitkan bila rencana teknis yang diajukan pemilik gedung memenuhi standar teknis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung,” jelasnya.

Berita Terkait

Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah
Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan
Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal
Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda
KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:25 WIB

Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:35 WIB

Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32 WIB

Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23 WIB

KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:04 WIB

Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB