Catatkan Tren Positif, Penyerapan Pajak Kota Tangerang Periode Agustus Meningkat Drastis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencatatkan tren positif penyerapan pajak sampai bulan Agustus 2024. Tercatat, Pemkot Tangerang baru saja merilis peningkatan capaian pajak di sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 97,3 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 105,8 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menuturkan, Pemkot Tangerang berhasil merealisasikan capaian penyerapan pajak sesuai dengan target pada Triwulan III 2024. Terlebih, Pemkot Tangerang berhasil mencapai target di dua sektor penyerapan pajak sekitar Rp79,2 miliar (PBB-P2) dan Rp91,4 miliar (BPHTB) pada bulan Agustus 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan SDM, Pemkot Tangerang Gelar Peningkatan Kapasitas Karang Taruna

“Kami berhasil meningkatkan capaian penyerapan pajak bahkan melampaui target yang sebelumnya ditentukan, hal ini tidak terlepas dari sederet program yang digulirkan untuk memfasilitasi kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajaknya di Kota Tangerang,” ujar Kiki, Rabu (04/09/2024).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga berhasil memaksimalkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia untuk meningkatkan penyerapan pajak melalui program khusus yang kemarin direalisasikan.

Berdasarkan catatan terbaru, Pemkot Tangerang menerima 25.535 transaksi yang memanfaatkan pemberian Relaksasi Piutang PBB-P2 25 persen dengan total penyerapan sekitar Rp3,7 miliar, 1.098 transaksi yang memanfaatkan pemberian Relaksasi BPHTB Pokok 10 persen dengan total penyerapan sekitar Rp73,4 miliar, serta pemberian Relaksasi BPHTB PRONA/PTSL/PTKL 35 persen yang berhasil menyerap sekitar Rp900 juta.

Baca Juga :  Diduga Pelaku Ketua Panitia Konser TLF, Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

“Kami tentunya mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak, selain itu, kami juga megimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024 mendatang demi menghindari denda yang akan dibebankan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri
Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 
Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026
Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  
Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:04 WIB

Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:31 WIB

Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:02 WIB

Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat

Berita Terbaru