KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 untuk 18.942 Petugas

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, 27 November 2024 mendatang.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Menurutnya, kebutuhan KPPS Pilkada Serentak mencapai 18.942 petugas, yang akan mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kebutuhan Kota Tangerang jumlah KPPS kurang lebih 18.942, itu belum termasuk petugas ketertibannya. Untuk jumlah TPS ada 2.706 termasuk TPS lokasi khusus di dalam lapas,” katanya saat ditemui dikantornya pada Selasa (17/09/2024) siang.

Jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada Serentak lebih sedikit, dikarenakan ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 5.175 TPS pada pemilu 14 Februari lalu.

Baca Juga :  Hujan Diprakirakan Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.

Persyaratan kurang lebih sama dengan pemilu kemarin, secara umur 17-55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol,” jelas mantan Ketua KNPI Kota Tangerang tersebut.

Kabar baiknya, hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan subsidi, khusus pemeriksaan gula darah untuk meringankan beban pendaftar.

Baca Juga :  Beda dari Anies, Megawati Tegaskan Pekik Merdeka dengan Tangan Mengepal

Kita sudah koordinasi dengan Dinkes dan alhamdulillah kebijakan untuk kebutuhan persyaratan penyelengara untuk gula darah digratiskan, yang lain bayar jadi butuh biaya Rp55 ribuan,” sambung pria yang akrab disapa Yudis itu.

Seluruh berkas pendaftaran dapat diupload melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau kunjungi akun media sosial KPU Kota Tangerang.

Berita Terkait

Aji Jumantoro Terpilih Menjadi Ketua Karangtaruna Kabupaten Brebes
Proyek Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Ruas Sei Tampang-Sidomakmur Memasuki Tahap Pengaspalan
Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku
Tinjau Infrastruktur, Pj Bupati Brebes Gembira
Polres Tapanuli Utara Amankan Pengrusakan Pohon Pinus Milik Anton Sihombing
Bentuk Kepedulian Ketua DKM Dan Pengurus IRMAS Berikan Santunan Kerohiman Kematian
Satu Pengedar Narkoba Jenis Ganja Diboyong Polres Taput
LSM Badar Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Beberapa SD Negeri Di Cikarang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:26 WIB

Aji Jumantoro Terpilih Menjadi Ketua Karangtaruna Kabupaten Brebes

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:55 WIB

Proyek Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Ruas Sei Tampang-Sidomakmur Memasuki Tahap Pengaspalan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:45 WIB

Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Tinjau Infrastruktur, Pj Bupati Brebes Gembira

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Polres Tapanuli Utara Amankan Pengrusakan Pohon Pinus Milik Anton Sihombing

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Bentuk Kepedulian Ketua DKM Dan Pengurus IRMAS Berikan Santunan Kerohiman Kematian

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:55 WIB

Satu Pengedar Narkoba Jenis Ganja Diboyong Polres Taput

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:58 WIB

LSM Badar Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Beberapa SD Negeri Di Cikarang

Berita Terbaru