Roder Nababan: Polres Taput Jalani Mekanisme Hukum

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Praktisi Hukum Tata Negara Roder Nababan menyarankan kepada masyarakat maupun stack holder agar membaca dan memahami aturan main dari fungsi juga wewenang Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai Peraturan Bersama antara Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI.

Hal ini disarankan Roder Nababan sekaitan dengan adanya pemberitaan di media massa meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak netral dalam penanganan kasus tindak pidana pemilukada 2024 di Taput.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan, Bupati Taput Hadiri Natal Oikumene‎

Diterangkannya, penanganan laporan aduan tindak pidana pemilu yang masuk ke Sentra Gakkumdu, ada aturan batasan waktu yang ditetapkan sehingga setiap laporan harus dikejar untuk segera diselesaikan dan tidak boleh dipendam dan berlarut-larut sebab ada diatur tentang tenggang waktunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya yakin mekanisme sudah dijalankan oleh Polres Taput sehingga dilakukan penetapan tersangka,” ujar Roder Nababan kepada awak media, Jumat (25/10/2024).

Mekanisme itu seperti pemeriksaan pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi, keterangan saksi ahli sesuai kasus yang dilaporkan. Dan yang terpenting adalah adanya gelar perkara yang melibatkan tim sentra Gakkumdu.

Baca Juga :  Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan Malam, Amankan 99 Botol Miras dan 41 Wanita di Famous Karaoke

Penetapan tersangka pelanggaran tindak pidana pemilukada, saya yakini dan pastikan melalui proses gelar perkara,” tegas Roder.

Selain itu, Roder Nababan juga terkejut ketika ada pihak yang meminta agar Polres Taput terbuka inisial pelapor terkait adanya pengaduan masyarakat penyalahgunaan anggaran keuangan negara yang melibatkan kepala desa dan Camat.

Baca Juga :  Praktik Judi Togel Di Kabupaten Tapanuli Utara Semakin Subur

Kalau polisi membuka siapa pelapornya, masih adakah nanti masyarakat yang mau melaporkan adanya dugaan korupsi,” ujar Roder ketus.

Harusnya mereka pahami peraturan perlindungan saksi dan Polisi wajib melindungi saksi sebagai pelapor. Aneh dong kalau dibeberkan siapa yang melapor” tutup Roder.

Berita Terkait

‎Bupati JTP Hutabarat: Filosofi Pendidikan Batak Adalah Peluang Emas Membangun Taput‎
‎Bupati Tapanuli Utara Pimpin Evaluasi Dokumen IG Tenun Ulos Ragidup Silindung‎
‎Dukungan Langsung Bupati JTP: Traktor dan Irigasi Disetujui Untuk Kelompok Tani Tulason Tani Sukses‎
Sinergi Pemkab Tapanuli Utara bersama DPR-RI Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan‎
‎Pemkab Tapanuli Utara Lepas Keberangkatan 7 Calon Haji, Harapkan Kembali Tetap Sehat‎
Wakil Bupati Hadiri Pendistribusian KKS di Tarutung
Komitmen Hunian Layak, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Huntap dan Huntara di Kecamatan Adian Koting
‎Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis‎
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:17 WIB

‎Bupati JTP Hutabarat: Filosofi Pendidikan Batak Adalah Peluang Emas Membangun Taput‎

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14 WIB

‎Bupati Tapanuli Utara Pimpin Evaluasi Dokumen IG Tenun Ulos Ragidup Silindung‎

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB

‎Dukungan Langsung Bupati JTP: Traktor dan Irigasi Disetujui Untuk Kelompok Tani Tulason Tani Sukses‎

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:04 WIB

Sinergi Pemkab Tapanuli Utara bersama DPR-RI Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan‎

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:40 WIB

Wakil Bupati Hadiri Pendistribusian KKS di Tarutung

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:33 WIB

Komitmen Hunian Layak, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Huntap dan Huntara di Kecamatan Adian Koting

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:29 WIB

‎Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis‎

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:26 WIB

Audiensi DPC SPRI Taput dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah

Berita Terbaru