Dimposma Sihombing: Sampai Detik Ini Saya Pj Bupati Taput, Menjalankan Tugas Sesuai Aturan Regulasi Yang Berlaku

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.idAdanya pemberitaan di salah satu media online menyebut 50 OPD yang melakukan mosi tidak percaya terhadap Pj Bupati Taput. Menanggapi hal itu dengan tegas Dimposma menyebut akan melakukan upaya klarifikasi dengan memanggil satu persatu OPD tersebut.

Saya perpanjangan tangan Kemendagri, bukan orang politik dalam waktu dekat kita akan panggil satu persatu untuk klarifikasi. Sebab saya diangkat sebagai Pj adalah representasi pemerintah pusat,” papar Dimposma.

Pejabat Bupati Tapanuli Utara (Taput) menegaskan dan memastikan bahwa dirinya masih memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga tugas sebagai Pj Bupati Taput harus Ia jalankan sesuai aturan regulasi yang berlaku.

Demikian antara lain disampaikan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing kepada sejumlah wartawan, senin (28/10/2024) sore menyikapi polemik ditubuh sejumlah OPD ‘membangkang’ yang loyal bahkan tidak mematuhi perintahnya sebagai Bupati.

Baca Juga :  Harapkan Sinergitas Seluruh Elemen, Bupati Taput Hadiri Bona Taon PTS

Sampai detik ini saya masih Pj Bupati Taput. Segala tugas dan kewenangan saya harus jalankan termasuk menjalankan roda pemerintahan,” ujar Dimposma Sihombing di Tarutung.

Dia juga menyebut kalau kewenangannya sebagai Pj Bupati Taput harus tetap dijalankan termasuk pengangkatan David Sipahutar sebagai Plh Sekda Taput.

Sebagai Pj Bupati Taput yang sah, saya sudah perpanjang SK David Sipahutar sebagai Plh Sekda dan membebastugaskan Indra Simaremare dari Sekda defenitif,” terangnya.

Dengan demikian, kata Dimposma segala tugas sebagai sekda Taput kini dipercayakan pada saudara David Sipahutar.

Dia berharap, agar pimpinan OPD di Taput mematuhi SK Plh Sekda yang Ia keluarkan tersebut.

Baca Juga :  Disporapar Gelar Rapat Evaluasi Dan Sosialisasi Terhadap Pelaku Usaha Pariwisata

Ya dengan pengangkatan Plh Sekda itu, diharapkan semua pimpinan OPD bisa bekerja sesuai tugas fungsi masing masing demi mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dia juga menyebut kalau dirinya sebagai representasi Pemerintah Pusat akan bekerja sesuai regulasi dan akan menerapkan ketegasan demi mewujudkan pemerintahan yang baik.

Segala kewenangan Pj akan saya kerjakan dengan tegas. Jadi bagi siapa OPD yang tidak loyal akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dia juga menegaskan kalau dirinya belum mencabut surat keputusan (SK) pembebastugasan Indra Simaremare dari jabatan Sekda.

Pada kesempatan itu, Dimposma memaparkan kronologis pembebastugasan Indra Simaremare dari Sekda bermula dari demonstrasi GMKI soal Vidio asusila mirip Indra Simaremare.

Hari pertama ada aksi demo dari GMKI soal vidio asusila mirip Indra Simaremare dan saya laporkan ke Pj Gubernur, hingga sampai ke pembentukan tim pemeriksa. Dan saya sebagai Pj pimpinan langsung, kemudian ada dari BPKSDM Sumut mewakili unsur kepegawaian, lalu Inspektorat Provsu Lasro Marbun unsur pengawasan serta Asisten I dan Asisten II Provsu unsur Pemerintahan,” terangnya.

Katanya, tim pemeriksa itu kemudian menggelar rapat menghasilkan sejumlah poin diantaranya melanjutkan pemeriksaan dan membebastugaskan sementara dilengkapi dengan berita acara.

Baca Juga :  Jadi Salah Satu Tokoh Kartini Masa Kini, Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni Sapa Perempuan Ojol

Dia juga menyebutkan bahwa kini pihaknya sedang mengklarifikasi tiga poin persoalan yang diperhadapkan terhadap Indra Simaremare mulai dari Vidio, kemudian masalah perpanjangan status kepegawaiannya dan status Jabatannya sebagai Sekda pimpinan Madya.

Terkait status jabatannya, pada 22 Oktober 2019 diangkat jadi sekda. Dengan demikian pada 22 Oktober 2024 lalu jabatannya sebagai sekda sudah maksimal sesuai Peraturan Pemerintah (PP),” tukasnya.

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat
Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan
Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎
DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori
Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17
Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara
‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:13 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:11 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49 WIB

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB