DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Adanya perusahaan yang orang sekitar bilang bahwa itu CV. Ciros yang memproduksi lemari plastik diwilayah desa Selapajang Kecamatan Cisoka Tangerang dan diduga perusahaan tersebut melanggar aturan pemerintah Kabupaten Tangerang, menurut Ipung bagian Penata Ruang Muda DTRB Kab tangerang saat dikonfirmasi awak media bahwa Kecamatan Cisoka saat di cek di komputer bahwa Cisoka zona kuning dan zona kuning tidak boleh dibangun industri pabrik apa lagi seperti CV Ciros yang dibangun di sekitar pemukiman warga yang berada di kp Ranca Manggu Desa Selapajang Kecamatan Cisoka, zona kuning peruntukannya Pemukiman dan Perkotaan seperti perumahan, perkantoran

Menurut ipung walau lurah, warga mendukung usaha jika peruntukannya tidak sesuai makan ijin tidak bisa dilakukan semua harus sesuai dengan Perda RT RW No 9 Tahun 2020 yang mengacu terkait pola ruang dan peruntukan

Baca Juga :  Reformasi Besar PPDB 2024: SKTM Ditiadakan, Kartu Keluarga Wajib Berbarcode untuk Zonasi!

Ipung Penata Ruang Muda saat diwawancara awak media menjelaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap usaha diwilayah Kabupaten Tangerang mengacu pada perda RT RW No 9 tahun 2020 diatur terkait pola ruang dan peruntukan, setiap usaha harus sesuai dengan peruntukan kalo industri harus ada di zona industri kalo untuk zona kawasan pertanian namanya kawasan tanaman pangan itu semua harus sesuai zona dan peruntukannya, pertanian tanaman pangan tidak boleh dibangun untuk perumahan ataupun industri jangan sampe terjadi semua harus sesuai dengan RT RW yang telah disahkan ,” Kata Ipung saat diwawancara diruangannya DTRB Kabupaten tangerang, Senin (13/01/2025) Sore.

Kecamatan Cisoka tidak boleh dibangun industri, dan wilayah Kecamatan Cisoka, Tambah Ipung Kecamatan Cisoka hanya boleh untuk pemukiman dan perkotaan seperti perumahan, perkantoran.

Baca Juga :  Wakili Dandim, Mayor Inf Jefriansen Sipayung Hadiri Launching Penguatan Pangan

“Kecamatan Cisoka zonanya untuk kawasan perkampungan perkotaan hanya boleh dilakukan untuk rumah tinggal, perumahan, perkantoran, itu boleh dilakukan untuk industri tidak boleh,” tegas Ipung.

DTRB kab tangerang akan cek ke lokasi Cv Ciros datang untuk mengecek legalitas perijinan dan jika sudah ada ijin pun harus sesuai Perda No 9 Tahun 2020 kalo tidak sesuai walaupun lurah, warga mendukung tapi peruntukannya tidak sesuai tidak bisa mengijinkan.

“Nanti kita cek, kita surpai laporan masyarakat dan akan datangi lokasi untuk ijinnya, kalo belum punya harus punya ijin adapun kalo punya ijin sesuai tidak ijin yang telah dimiliki dengan apa yang ada dilapangan kalo tidak sesuai kita akan keluarkan surat peringatan, semua kegiatan harus sesuai dengan RT RW yang telah disahkan,” tegasnya.

Untuk ijin pemohon harus membuat konfirmasi pemberitahuan tanah yang dia miliki apa pola ruangnya sehingga bisa mengetahui sebelum dia melanjut kedepan jadi sudah tahu, kalo zona kuning kawasan pemukiman dan perkotaan tidak boleh ijin industri disana, semua diketahui melalui Online namanya ( SIPETARUNG ) lalu melangkah ke PKKPN sistem online juga ( OSS ) PKKPN dimiliki baru melangkah membuat site pland, site pland juga banyak tahapannya ijin lingkungan warga sekitar lalu melangkah ke PBG.

Baca Juga :  Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

“Dan untuk perijinan walaupun lurah, warga mendukung usahanya tapi ternyata peruntukannya tidak sesuai tidak bisa mengijinkan intinya semua harus sesuai dengan perda RT RW ,” tutup ipung.

(Agi)

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat
Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan
Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎
DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori
Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17
Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara
‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:13 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:11 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49 WIB

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB