NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Dalam setiap pergantian kepemimpinan, sudah menjadi kewajiban bagi pejabat yang telah purna tugas untuk mengembalikan aset negara yang digunakan selama masa jabatannya.
Hal ini mencerminkan kepatuhan terhadap aturan serta komitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Namun, hingga saat ini, masih terdapat beberapa fasilitas negara yang belum dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati, termasuk kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan fasilitas lain yang semestinya menjadi bagian dari inventaris daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat tentu berharap agar pengembalian aset ini segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan negatif serta menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kami percaya bahwa pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, akan segera menindaklanjuti hal ini dengan langkah yang bijaksana. Dengan demikian, setiap aset negara dapat kembali digunakan untuk kepentingan publik sebagaimana mestinya.
Semoga upaya ini dapat memberikan teladan yang baik bagi generasi penerus dalam membangun pemerintahan yang amanah, transparan, dan bertanggung jawab.
MG















