BEKASI, Poskotanews.co.id- Sebagai salah seorang insan pers wartawan Poskotanews.co.id, berusaha mendapat informasi dari Kepala Sekolah SD Negeri 04 Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Dengan mendatangi sekolah hari ini, senin 28 Oktober 2024 ( Untuk ke tiga kalinnya) dengan mengisi buku tamu sebagai syarat formil untuk memperoleh keseimbangan informasi.
Namun ini hanya sekedar buku tamu yang tidak ada komunikasi timbal balik. Perlu diketehui bahwa wartawan Poskotanews.co.id, ingin mendapat informasi terkait pengelolaan sewa kantin di dalam sekolah ini serta pengelolaan Dana Bos khususnya setelah dipimpin oleh Heni Kuryati SPd diambil dari aplikasi JAGA mengelola anggaran sebesar Rp 444.809.523 ( Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Dua puluh Tiga Rupiah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya ada beberapa pokok alokasi dana yang perlu mendapat informasi dari Kepala Sekolah Heni Kuryati Spd dimana terdapat alokasi dana bos sebesar Rp. 58.095.000 (Pengembangan Perpustakaan), Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 70.350.000 , Pengadaan Alat Multimedia Rp.100.400.000 dan masih banyak item lain yang perlu transparansi lebih lanjut.
Jika hal ini Kepala Sekolah SDN Tridayasakti 04 tidak memberikan informasi sebagai bukti professionalisme dan transparansi publik patuti diduga ini menjadi bahan bancakan atau ajang korupsi pengelolaan uang negara disamping adannya pemasukan dari biaya sewa beberapa kantin sekolah yang juga harus dikelola untuk kepentingan sekolah .
Dalam berbagai informasi bahwa di Gugus X SD Negeri di wilayah Tambun Selatan beberapa kepala sekolah sudah mengkoordinir beberapa oknum anggota dan LSM yang sudah mendapat uang koordinasi sehingga kadang petugas atau staf disekolah bertanya “ Masuk Dalam Daftar Kemitraan Gugus X ) atau “ Tidak “ dan inj sudah pernah dikonfirmasi kepada ketua gugus.
Sebelumnya Adan Spd Kepala Sekolah Tridaya Sakti 02 tidak ada lagi namun kenyataannya wartawan Poskotanews. co.id, menemukannya dengan berbagai nominal uang yang diberikan per triwulan setelah Dana Bos cair.
Dalam hal ini Informasinnya beredar info bahwa Kepsek SDN Tridayasakti 04 termasuk penyetor uang mitra namun belum mendapat informasi dari yang bersangkutan .
Sudah selayaknya para kepala sekolah yang mengabaikan keterbukaan informasi publik serta melalukan tindakan korupsi mendapat perhatian serius dari Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Patupa Pakpahan