Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – Satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu,09 April 2025 sekira jam 06.00 Wib telah berhasil melakukan penangkapan  terhadap pelaku N (26) yang telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, N (26) ditangkap di Kampung Saung Masjid 13/6 kelurahan talaga kecamatan Mancak Kabupaten serang, Kamis (10/04/2025).

Pada saat Press Conference  kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan awal mulanya kejadian  Pada hari Senin tanggal 24 februari 2025, sekira  jam 14.30 Wib, di kos – kosan link waru RT. 003 RW 001 kel. Panggung rawi kec. Jombang Kota Cilegon telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor N (26) terhadap korban Saudari Nurbayati (15)

Menurut AKP Hardi Berawal dari Laporan Polisi yang laporkan oleh orangtua korban pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 yang melaporkan, bahwasannya anak pelapor Sdri. NB (15 Tahun) telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang Bernama Saudara N. Yang terjadi Pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 14.30 Wib di Kontrakan Link. Waru Rt. 003/001 Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon – Banten.

Saat itu Korban bersama dengan temannya Sdri. SN (15) dan Sdri. KAA (16) datang ke kontrakan pacar pelaku N yaitu Sdri. P (25) hendak mengambil Handphone milik korban yang dipinjam Sdri. P (25) Sesampainnya disana, korban bertemu dengan pelaku N (26) yang menyuruh korban untuk masuk kedalam kontrakan namun korban tidak mau dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku, hingga korban mengeluarkan kata-kata tidak pantas yang menyinggung pelaku hingga membuat pelaku emosi dan pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menggunakan tangan mengepal kebagian wajah sisi kiri korban, kemudian pelaku masuk kedalam kontrakan dan mengambil pisau dapur langsung menghampiri korban dan mengarahkan pisau tersebut kebagian wajah korban dan mengenai pelipis dan kelopak bawah mata kiri korban, kemudian pelaku mengambil kayu yang berada di depan kontrakan dan memukulkan kayu tersebut kepada korban dan mengenai wajah serta kepala korban.

Baca Juga :  Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Setelahnya, pelaku langsung pergi dari Lokasi kejadian sambil menarik pacarnya yaitu Sdri. P dan juga saksi Sdr. AJI  (20) untuk ikut kabur Bersama pelaku dari Lokasi kejadian sambil mendorong motor milik Sdr. AJI yang tidak bisa dinyalakan.
Atas dasar Laporan Tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang saat itu menurut keterangan pelaku  N (26) dirinya Bersama dengan salah satu temannya yaitu Saksi AJI langsung melarikan diri ke daerah Serang untuk bersembunyi.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-79 RI

Atas kejadian tersebut pelaku N (26) setelah melakukan penganiayaan melarikan diri dan sering berpindah pindah tempat

Kemudian Tim Resmob  satreskrim Polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu,09 April 2025 sekira jam 06.00 Wib telah berhasil melakukan penangkapan  terhadap pelaku N (26) yang telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur saudari NB (15), kemudian N (26) di tangkap di Kampung Saung Masjid 13/6 kelurahan talaga kecamatan Mancak Kabupaten serang

Pelaku N (26) telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebanyak Rp.100,000,000,- (Seratus juta rupiah),

(Humas)

Berita Terkait

Perkokoh Sinergitas TNI–Polri dan Pemda, Danrem 052/Wijayakrama Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah
Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolsek Pamulang Terima Kunjungan Silaturahmi Danramil 08/Pamulang
Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital
Polda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Kapolda: Ini Amanah Negara
Hadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Kesatuan
Sentuhan Humanis Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Metro Bekasi Kota Serahkan Bantuan Kaki Palsu
Begal Sadis di Jatisampurna Diungkap Polres Metro Bekasi Kota, Satu Pelaku Residivis Kambuhan Diringkus
Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual terhadap 8 Anak di Bekasi, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah Setiap Bulan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:39 WIB

Perkokoh Sinergitas TNI–Polri dan Pemda, Danrem 052/Wijayakrama Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:14 WIB

Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolsek Pamulang Terima Kunjungan Silaturahmi Danramil 08/Pamulang

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

Senin, 6 Juli 2026 - 20:34 WIB

Polda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Kapolda: Ini Amanah Negara

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Hadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Kesatuan

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:39 WIB

Sentuhan Humanis Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Metro Bekasi Kota Serahkan Bantuan Kaki Palsu

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:35 WIB

Begal Sadis di Jatisampurna Diungkap Polres Metro Bekasi Kota, Satu Pelaku Residivis Kambuhan Diringkus

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:29 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual terhadap 8 Anak di Bekasi, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah Setiap Bulan

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:18 WIB