Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – Satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu,09 April 2025 sekira jam 06.00 Wib telah berhasil melakukan penangkapan  terhadap pelaku N (26) yang telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, N (26) ditangkap di Kampung Saung Masjid 13/6 kelurahan talaga kecamatan Mancak Kabupaten serang, Kamis (10/04/2025).

Pada saat Press Conference  kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan awal mulanya kejadian  Pada hari Senin tanggal 24 februari 2025, sekira  jam 14.30 Wib, di kos – kosan link waru RT. 003 RW 001 kel. Panggung rawi kec. Jombang Kota Cilegon telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor N (26) terhadap korban Saudari Nurbayati (15)

Menurut AKP Hardi Berawal dari Laporan Polisi yang laporkan oleh orangtua korban pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 yang melaporkan, bahwasannya anak pelapor Sdri. NB (15 Tahun) telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang Bernama Saudara N. Yang terjadi Pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 14.30 Wib di Kontrakan Link. Waru Rt. 003/001 Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon – Banten.

Saat itu Korban bersama dengan temannya Sdri. SN (15) dan Sdri. KAA (16) datang ke kontrakan pacar pelaku N yaitu Sdri. P (25) hendak mengambil Handphone milik korban yang dipinjam Sdri. P (25) Sesampainnya disana, korban bertemu dengan pelaku N (26) yang menyuruh korban untuk masuk kedalam kontrakan namun korban tidak mau dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku, hingga korban mengeluarkan kata-kata tidak pantas yang menyinggung pelaku hingga membuat pelaku emosi dan pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menggunakan tangan mengepal kebagian wajah sisi kiri korban, kemudian pelaku masuk kedalam kontrakan dan mengambil pisau dapur langsung menghampiri korban dan mengarahkan pisau tersebut kebagian wajah korban dan mengenai pelipis dan kelopak bawah mata kiri korban, kemudian pelaku mengambil kayu yang berada di depan kontrakan dan memukulkan kayu tersebut kepada korban dan mengenai wajah serta kepala korban.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kresek Berserta Jajarannya lakukan Patroli Mobile di Desa Kandawati

Setelahnya, pelaku langsung pergi dari Lokasi kejadian sambil menarik pacarnya yaitu Sdri. P dan juga saksi Sdr. AJI  (20) untuk ikut kabur Bersama pelaku dari Lokasi kejadian sambil mendorong motor milik Sdr. AJI yang tidak bisa dinyalakan.
Atas dasar Laporan Tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang saat itu menurut keterangan pelaku  N (26) dirinya Bersama dengan salah satu temannya yaitu Saksi AJI langsung melarikan diri ke daerah Serang untuk bersembunyi.

Baca Juga :  Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emass

Atas kejadian tersebut pelaku N (26) setelah melakukan penganiayaan melarikan diri dan sering berpindah pindah tempat

Kemudian Tim Resmob  satreskrim Polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu,09 April 2025 sekira jam 06.00 Wib telah berhasil melakukan penangkapan  terhadap pelaku N (26) yang telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur saudari NB (15), kemudian N (26) di tangkap di Kampung Saung Masjid 13/6 kelurahan talaga kecamatan Mancak Kabupaten serang

Pelaku N (26) telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebanyak Rp.100,000,000,- (Seratus juta rupiah),

(Humas)

Berita Terkait

Polres Metro Jakut Ringkus Pelaku Curas Motor
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda di Anak Kali Sentiong, Hubungkan Dua Kecamatan di Jakut
Mabes Polri Melarang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas
Kapolri Terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati dari BSSN, Perkuat Pertahanan Siber Nasional
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Polres Kepulauan Seribu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026, Siapkan 201 Personel Amankan Idul Fitri
Raih Penghargaan, Ombudsman Sebut Pelayanan Kapolres Metro Jakut Sangat Baik
Jaga Kondusifitas Ramadan, Polsek Bekasi Selatan Gelar Apel KRYD
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:05 WIB

Polres Metro Jakut Ringkus Pelaku Curas Motor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:17 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda di Anak Kali Sentiong, Hubungkan Dua Kecamatan di Jakut

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:51 WIB

Mabes Polri Melarang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:22 WIB

Kapolri Terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati dari BSSN, Perkuat Pertahanan Siber Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:28 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Kepulauan Seribu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026, Siapkan 201 Personel Amankan Idul Fitri

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:46 WIB

Raih Penghargaan, Ombudsman Sebut Pelayanan Kapolres Metro Jakut Sangat Baik

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:47 WIB

Jaga Kondusifitas Ramadan, Polsek Bekasi Selatan Gelar Apel KRYD

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Rabu, 3 Jun 2026 - 02:33 WIB