Begal Sadis di Jatisampurna Diungkap Polres Metro Bekasi Kota, Satu Pelaku Residivis Kambuhan Diringkus

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Poskotanews.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di wilayah Jatisampurna. Langkah tegas jajaran Satuan Reserse Kriminal ini berhasil meringkus komplotan pelaku begal jalanan yang meresahkan warga setelah melakukan pengejaran intensif pasca-kejadian.

Konferensi pers pengungkapan kasus menonjol ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono bertempat di selasar lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026) siang.

Aksi komplotan begal yang berjumlah 4 orang ini diketahui telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Jatisampurna dalam waktu berdekatan. Aksi pertama menimpa korban saudara BS (48) pada Jumat (26/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pada kejadian pertama, korban BS dipepet dan dihentikan di tengah jalan oleh para pelaku saat hendak berangkat kerja. Sepeda motor korban berhasil dirampas, namun beruntung BS berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari ancaman senjata tajam.

Nahas, kesadisan para pelaku memuncak pada keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Kampung Pabuaran Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Kali ini, aksi pembegalan mereka menimpa seorang pengemudi online berinisial DTLP (47) yang mengakibatkan korban meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian akibat pendarahan parah.

Baca Juga :  Babinsa Berikan Pelatihan Baris Berbaris, Tingkatkan Kedisiplinan dan Semangat Generasi Muda

Awal ceritanya bahwasannya korban ini memang selama ini bekerja sebagai pengemudi online, kemudian kendaraannya ini diparkirkan di tempat saudaranya tidak jauh dari lokasi, kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Setelah keluar dari rumah kerabatnya tersebut, korban tidak begitu lama dicegat oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor. Korban sempat melakukan perlawanan sengit untuk mempertahankan motornya, namun tersangka MF langsung melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban. Sabetan tersebut mengenai bagian vital korban hingga memicu pendarahan hebat, dan korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.

Mendapat laporan kejadian sadis tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan pelacakan intensif ke berbagai lokasi persembunyian komplotan begal ini. Hasilnya, tiga dari empat pelaku berhasil diringkus petugas di wilayah Jatiasih dan Bojong Kulur, Bogor.

Kemudian kita dari Polres melakukan pelacakan terhadap pelaku dan alhamdulillah bisa diungkap, saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih, kemudian saudara RTF di Bojong Kulur Bogor, kemudian juga satu lagi saudara MRA juga ditangkap di sana,” papar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial MF (20) yang bertindak sebagai eksekutor pembacokan merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum. Catatan kepolisian menunjukkan MF pernah ditahan pada tahun 2023 selama 6 bulan atas kasus pencurian ponsel.

Baca Juga :  Sat - Binmas Polres Brebes Polda Jawa Tengah dalam giat Polisi Sahabat Anak-anak

Kemudian pada tahun 2024, MF kembali ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan vonis 3 tahun, namun hanya dijalani selama 1 tahun 8 bulan karena saat itu statusnya masih di bawah umur. Kini di usianya yang menginjak 20 tahun, MF kembali mengulangi perbuatan kejinya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diringkus berinisial MF (20) selaku eksekutor pembacokan, serta R (20) dan MRA (20) yang berperan sebagai joki pembawa motor. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial S hingga saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Selain mengamankan para tersangka, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya dua buah senjata tajam jenis celurit, satu buah jaket berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang berhasil diamankan petugas sebelum sempat dijual oleh para pelaku.

Baca Juga :  Menyongsong 2025, Rutan Bangil Gelar Rapat Dinas Awal Tahun

Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegas Kapolres di hadapan awak media.

Guna mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak kejahatan jalanan serupa di wilayah hukum Kota Bekasi, Kapolres menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengintensifkan langkah preventif, preemtif, maupun represif secara berkesinambungan. Kepolisian akan memperketat pengamanan lingkungan melalui patroli masif di jam-jam rawan malam hingga subuh.

Untuk langkah-langkah antisipasi sudah sama-sama kita lakukan yaitu kegiatan preventif kemudian juga Represif karenanya setiap ini kan juga mungkin sahabat-sahabat melihat bagaimana pengungkapan pengungkapan curanmor yang kita lakukan, kemudian juga bagaimana peningkatan kegiatan kegiatan patroli dari kepolisian, kemudian juga kegiatan dari Bhabinkamtibmas pembinaan kepada kaitan dengan satpam lingkungan, kemudian juga patroli keliling juga kita tingkatkan, termasuk kegiatan razia malam hari.

Tapi memang para pelaku tentunya juga mereka selalu memanfaatkan saat-saat ataupun momen yang kira-kira tidak ada petugas ataupun tidak ada masyarakat yang Buada di sekitar,” pungkas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menutup keterangannya.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Sentuhan Humanis Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Metro Bekasi Kota Serahkan Bantuan Kaki Palsu
Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual terhadap 8 Anak di Bekasi, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah Setiap Bulan
Sigit Purnomo Apresiasi Survei Litbang Kompas, Sebut Peningkatan Kepercayaan Publik Cerminkan Polri Semakin Profesional
Kapolsek Karawaci Berganti, Kompol Anggoro Winardi Siap Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat
Polres Metro Jakut Ringkus Pelaku Curas Motor
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda di Anak Kali Sentiong, Hubungkan Dua Kecamatan di Jakut
Mabes Polri Melarang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas
Kapolri Terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati dari BSSN, Perkuat Pertahanan Siber Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:39 WIB

Sentuhan Humanis Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Metro Bekasi Kota Serahkan Bantuan Kaki Palsu

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:35 WIB

Begal Sadis di Jatisampurna Diungkap Polres Metro Bekasi Kota, Satu Pelaku Residivis Kambuhan Diringkus

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:29 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual terhadap 8 Anak di Bekasi, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah Setiap Bulan

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:22 WIB

Sigit Purnomo Apresiasi Survei Litbang Kompas, Sebut Peningkatan Kepercayaan Publik Cerminkan Polri Semakin Profesional

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:57 WIB

Kapolsek Karawaci Berganti, Kompol Anggoro Winardi Siap Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:05 WIB

Polres Metro Jakut Ringkus Pelaku Curas Motor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:17 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda di Anak Kali Sentiong, Hubungkan Dua Kecamatan di Jakut

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:51 WIB

Mabes Polri Melarang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas

Berita Terbaru