TANGERANG, Poskotanews.co.id – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kantor hukum Darmaji selalu mewakili ahli waris Udin Sahrudin terkait sengketa tanah, Jum’at (18/07/2025)
Rapat yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) melibatkan terlapor dari PT Tangerang Matra Real Estate, dan pihak dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Camat Pinang, Lurah Kunciran Jaya, Ketua RW dan RT setempat, untuk memberikan keterangan
Dalam kronologi kejadian sengketa tanah tersebut, dengan bidang tanah seluas 1 hektare yang berada di Kampung Kunciran Jaya RT 002 RW 003, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang.
Tanah tersebut diklaim secara sepihak oleh PT Tangerang Matra Real Estate, yang disebut telah dialihkan kepemilikan lahan ke pihak pengembang Alam Sutera. Namun, agenda RDP ini, pihak saksi kunci dari seperti PT Tangerang Matra Real Estate tidak hadir
Pihak pelapor, menjelaskan, bahwa lahan seluas 1 hektare tersebut adalah milik keluarganya, yang sebagian sempat dijua kepada seseorang bernama Haji Madi, seluas ±3000M. Namun, ia menegaskan bahwa Haji Madi bukan bagian dari PT Matra Real Estate dan telah meninggal dunia. Dengan kejanggalan, seluruh lahan diduga telah diklaim oleh PT Tangerang Matra Real Estate tanpa adanya bukti legalitas yang jelas,
”Sekarang tanah itu malah dikuasai semua oleh PT Matra, terus dilimpahkan ke Alam Sutera. Saya minta tunjukkan legalitasnya, tapi malah disuruh ke pengadilan. Adeknya Haji Madi malah bersedia jadi saksi karena memang tidak pernah menjual ke PT, ” Tegas Udin, Kamis (17/07/2025) kemarin
Kendati itu, Ketua Komisi I, DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan, bahwa pihaknya akan mendalami status hukum tanah tersebut secara rinci agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut di masyarakat. Terlebih, kasus ini bermula sejak tahun 1984 dan status kepemilikan tanah masih berupa girik,
” Hari ini kita belum bisa simpulkan apa-apa karena pihak kelurahan dan PT Matra tidak hadir. Ini harus dibedah dari bawah, dari keterangan kelurahan dan juga pihak PT Tangerang Matra Real Estate. Menurut BPN juga, perlu penelusuran lebih lanjut. Jadi, rapat ini akan kita tunda untuk pemanggilan ulang minggu depan dan semua pihak akan kita hadirkan kembali, ” tandasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (17/7) kemarin
Komisi I mengaku pada komitmennya untuk menjadi jembatan penyelesaian sengketa lahan tersebut secara transparan dan adil, demi menghindari potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.
(ADV)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















