Perda No 1 2025, Ini Sampahnya Usaha Restoran Rp175 Ribu Per Rit

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan kembali tarif retribusi pelayanan persampahan untuk usaha restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) di wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp175.000 per rit (6 m3).

Angka ini, tergantung per ritase pengangkutan dan volume sampah di setiap tempat usaha tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, hal ini terus disosialisasikan guna menghindari informasi keliru yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman.

“Tarif ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Jadi, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wawan, Selasa (05/08/2025).

Retribusi ini digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih optimal, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Akhiri Status Siaga Bencana Hidrometeorologi

“Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang,” paparnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membayar retribusi sampah sesuai ketentuan dan tidak memberikan pungutan di luar tarif resmi. Jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau melebihi tarif yang ditetapkan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.

Baca Juga :  Peringati Hari Otonomi Daerah, Maryono : Perkuat Sinergitas Menuju Indonesia Emas 2045

“Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait retribusi dan mekanisme pembayarannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup. (HUM/AL)

Berita Terkait

Dari Benteng Reborn, Liga 4 Piala Gubernur 2026 Lahirkan Jawara Bola Banten
WFH Perdana, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Perluas Hunian Layak, Pemkot Percepat Perbaikan 100 RTLH Prioritas
Ketua DPRD : Transportasi Publik Terintegrasi Kunci Sukses Kota Aerotropolis
Tindaklanjuti Aduan Publik, BK DPRD Kota Tangerang Panggil Anggota Fraksi Demokrat
Komisi III Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Hadapi Krisis Global
Musrenbang 2027, Pemkot Tangerang Gandeng Kemenhub Perkuat Konsep Aerotropolis
Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 23:47 WIB

Dari Benteng Reborn, Liga 4 Piala Gubernur 2026 Lahirkan Jawara Bola Banten

Jumat, 10 April 2026 - 16:18 WIB

WFH Perdana, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 9 April 2026 - 13:04 WIB

Perluas Hunian Layak, Pemkot Percepat Perbaikan 100 RTLH Prioritas

Rabu, 8 April 2026 - 20:18 WIB

Ketua DPRD : Transportasi Publik Terintegrasi Kunci Sukses Kota Aerotropolis

Rabu, 8 April 2026 - 19:43 WIB

Tindaklanjuti Aduan Publik, BK DPRD Kota Tangerang Panggil Anggota Fraksi Demokrat

Rabu, 8 April 2026 - 08:47 WIB

Komisi III Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Hadapi Krisis Global

Selasa, 7 April 2026 - 15:34 WIB

Musrenbang 2027, Pemkot Tangerang Gandeng Kemenhub Perkuat Konsep Aerotropolis

Kamis, 2 April 2026 - 15:47 WIB

Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

Tangerang

WFH Perdana, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB