156 Narapidana Rutan Tarutung Dapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa HUT Ke 80

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung selenggarakan upacara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa bagi Anak Binaan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 yang dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dan dipimpin oleh Inspektur Upacara, Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat,S.Si.,M.Si. Minggu (17/08/2025).

Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh makna, dengan dihadiri oleh Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., Dandim 0210 Tapanuli Utara, Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H, M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K.Ritonga,S.H.,M.H. yang diwakili oleh Jaksa Pratama, Gindo Basthian Purba,S.H., Kepala Lapas Siborongborong, Herry H. Simatupang, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, Kasubsi Pengelolaan, Mian H.R. Simarmata, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho, jajaran Pegawai Rutan Tarutung, jajaran Pegawai Lapas Siborongborong dan perwakilan warga binaan.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Anak Binaan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Siborongborong, Dorhem Siallagan dan dilanjutkan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Narapidana dan Anak Binaan secara simbolis oleh Bupati Tapanuli Utara,
Dr.Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat,S.Si.,M.Si.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat,S.Si.,M.Si.

Bupati Tapanuli Utara menyebut euforia peringatan hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur”, ujar Bupati Tapanuli Utara dalam membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Narapidana dan Anak Binaan Rutan Tarutung yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 70 orang, Remisi Umum (RU) II sebanyak 10 orang dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 sebanyak 76 orang dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan bebas langsung pada hari ini, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut, Karutan Tarutung Ikuti Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Capaian Kinerja

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi menyampaikan Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya,” ujar Dirjenpas Drs. Mashudi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Tapanuli Utara yang telah melangsungkan upacara pemberian remisi dengan penuh makna dan khidmat. “Terima kasih kepada jajaran Lapas Siborongborong dan Rutan Tarutung serta Forkopimda Tapanuli Utara yang telah hadir dalam pelaksanaan upacara pemberian remisi di Lapas Siborongborong,” ujar Kakanwil Ditjenpas Sumut.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, berharap melalui Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk lebih baik lagi serta dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Tarutung Raih Penghargaan Predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024

Melalui pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Paspor, Lewat 30 Hari Dokumen Otomatis Dibatalkan
Semarak Natal Yayasan Dios Dunamis Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung
Penuh Sukacita, Perayaan Natal Yayasan Pelayanan Nipi Andaliman Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung
Bentuk Kepedulian, Rutan Tarutung Salurkan Bantuan Sembako Bagi Korban Banjir dan Longsor di Taput
Semangat Kepahlawanan, Rutan Tarutung Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Momen Hangat Sinergitas, Kepala Rutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kejari Taput
Lapas Gunungsitoli Aman dan Terkendali, Begini Penjelasan Kanwil Ditjenpas Sumut
Rutan Surakarta Gelar Bhakti Sosial, Karutan Pimpin Langsung Pembagian Bansos untuk Masyarakat Sekitar
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:04 WIB

Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Paspor, Lewat 30 Hari Dokumen Otomatis Dibatalkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:28 WIB

Semarak Natal Yayasan Dios Dunamis Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:21 WIB

Penuh Sukacita, Perayaan Natal Yayasan Pelayanan Nipi Andaliman Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:39 WIB

Bentuk Kepedulian, Rutan Tarutung Salurkan Bantuan Sembako Bagi Korban Banjir dan Longsor di Taput

Senin, 10 November 2025 - 17:58 WIB

Semangat Kepahlawanan, Rutan Tarutung Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Jumat, 7 November 2025 - 14:18 WIB

Momen Hangat Sinergitas, Kepala Rutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kejari Taput

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Lapas Gunungsitoli Aman dan Terkendali, Begini Penjelasan Kanwil Ditjenpas Sumut

Minggu, 14 September 2025 - 00:13 WIB

Rutan Surakarta Gelar Bhakti Sosial, Karutan Pimpin Langsung Pembagian Bansos untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB