Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Paspor, Lewat 30 Hari Dokumen Otomatis Dibatalkan

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanewa.co.id- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali mensosialisasikan imbauan penting bagi masyarakat pemohon paspor untuk segera mengambil dokumen perjalanan mereka yang telah selesai diterbitkan.

Langkah ini diambil guna memastikan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan dokumen negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, ditegaskan bahwa paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak tanggal diterbitkan akan dilakukan proses pembatalan secara sistem.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono melalui bidang informasi mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menemukan adanya paspor yang terpaksa harus dibatalkan karena pemohon tidak kunjung mengambilnya sesuai batas waktu yang ditentukan.

Pembatalan ini tentu akan merugikan pemohon sendiri, baik dari segi waktu maupun biaya. “Kami mengingatkan warga agar tidak menunda pengambilan. Paspor yang lewat dari satu bulan sejak diterbitkan akan kami batalkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Anggi dalam keterangan resminya, Senin (02/02/2026).

Lebih lanjut, Anggi menjelaskan konsekuensi bagi pemohon yang paspornya telah dibatalkan. Pemohon tersebut tidak dapat langsung mengajukan permohonan baru, melainkan wajib mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu di Kantor Imigrasi.

Baca Juga :  Rutan Tarutung Bantah Adanya Aktivitas Ilegal Tersandung Skandal Gelap

Prosedur ini merupakan prasyarat mutlak sebelum pemohon diizinkan kembali untuk mengajukan permohonan paspor baru sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu akan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan mengambil paspor tepat pada waktunya.

Sebagai bentuk pelayanan publik yang fleksibel dan prima, Kantor Imigrasi Bekasi memberikan solusi bagi pemohon yang memiliki kesibukan. Pengambilan paspor sebenarnya tidak wajib dilakukan oleh pemohon secara langsung.

Dokumen tersebut dapat dikuasakan kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) tanpa surat kuasa, atau kepada pihak lain dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000,-. Kemudahan ini diberikan agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pengambilan dokumen mereka.

Baca Juga :  Budidaya Hidroponik, Salah Satu Bentuk Pembinaan WBP Rutan Bangil untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi informasi kepada masyarakat. Warga diimbau untuk selalu memantau status permohonan mereka melalui kanal informasi resmi yang tersedia.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga tercipta manajemen dokumen yang lebih tertib dan meminimalisir adanya pembatalan paspor yang sia-sia di wilayah Bekasi.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Semarak Natal Yayasan Dios Dunamis Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung
Penuh Sukacita, Perayaan Natal Yayasan Pelayanan Nipi Andaliman Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung
Bentuk Kepedulian, Rutan Tarutung Salurkan Bantuan Sembako Bagi Korban Banjir dan Longsor di Taput
Semangat Kepahlawanan, Rutan Tarutung Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Momen Hangat Sinergitas, Kepala Rutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kejari Taput
Lapas Gunungsitoli Aman dan Terkendali, Begini Penjelasan Kanwil Ditjenpas Sumut
Rutan Surakarta Gelar Bhakti Sosial, Karutan Pimpin Langsung Pembagian Bansos untuk Masyarakat Sekitar
Lapas Tulungagung Raih Peringkat I Penghargaan Digitalisasi Pembayaran Teraktif
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:04 WIB

Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Paspor, Lewat 30 Hari Dokumen Otomatis Dibatalkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:28 WIB

Semarak Natal Yayasan Dios Dunamis Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:21 WIB

Penuh Sukacita, Perayaan Natal Yayasan Pelayanan Nipi Andaliman Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:39 WIB

Bentuk Kepedulian, Rutan Tarutung Salurkan Bantuan Sembako Bagi Korban Banjir dan Longsor di Taput

Senin, 10 November 2025 - 17:58 WIB

Semangat Kepahlawanan, Rutan Tarutung Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Jumat, 7 November 2025 - 14:18 WIB

Momen Hangat Sinergitas, Kepala Rutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kejari Taput

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Lapas Gunungsitoli Aman dan Terkendali, Begini Penjelasan Kanwil Ditjenpas Sumut

Minggu, 14 September 2025 - 00:13 WIB

Rutan Surakarta Gelar Bhakti Sosial, Karutan Pimpin Langsung Pembagian Bansos untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB