TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius TP Hutabarat bersama wakil Dr Deni P Lumbantoruan selaku kepala daerah akhirnya memutuskan pembatalan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) P2 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Melihat kondisi sekarang yang lagi marak tentang kenaikan pajak maka dengan ini kami Pemerintah Tapanuli Utara sejak terhitung hari ini, membatalkan semua kenaikan NJOP PBB P-2 terhutang tahun 2025 dan akan segera melakukan penyesuaian ketetapan yang mengacu ketetapan PBB P-2 sebelum kenaikan NJOP,” terang Bupati Jonius kepada media di Tarutung pada, kamis (21/08/2025).
Terkait pembatalan kenaikan PBB tersebut, Jonius mempersilakan warga Tapanuli Utara mengecek dan membayar PBB-nya dengan nominal seperti di tahun sebelumnya, tanpa ada kenaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Jonius juga meminta warga Tapanuli Utara tetap tenang menjaga kedamaian di Bonapasogit dan tidak terpengaruh provokasi (seperti di Medsos) oleh pihak tertentu menyikapi kenaikan PBB di daerah lain.
Tidak terkait demo “Pati”
Jonius mengatakan kebijakan ini merupakan keputusan pikiran jernih pihaknya karena kebijakan ini adalah merupakan turunan undang-undang dan bukan karena kejadian peristiwa demo seperti di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang lagi viral di media sosial.
“Ya pastinya kita melihat situasi bukan hanya di Pati saja, dan ini terjadi diseluruh Kabupaten dan Kota. Dan itu merupakan turunan undang-undang juga. Tetapi kami hanya menyikapi situasi ini sehingga kita membatalkan karena sudah ada Perda 2023
dan Keputusan Bupati tahun 2024. Dan kita membatalkan sejak hari ini,” tegas Bupati Jonius di pelataran menara lonceng simpang 4 kota Tarutung.
“Tapi kami akan tetap mengikuti setiap kegiatan transaksi jual beli yang mana nantinya akan ada penyesuaian NJOP yang lebih wajar sesuai dari kondisi terkini. Itu yang kami bisa berikan untuk diketahui seluruh masyarakat Tapanuli Utara”, tandas Jonius didampingi Binhot Aritonang, Josua Situmeang dan Bahal Simajuntak selaku pimpinan OPD terkait.
Sekedar diketahui sesuai keterangan Bupati Jonius bahwasanya tahun 2023, Pemerintah Tapanuli Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah sebagai turunan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah .
Dan sebelum disahkannya Perda 2023 tersebut kata Bupati Jonius, Perda dimaksud telah mendapatkan pendampingan dan evaluasi dari pemerintah atasan baik pemerintah provinsi baik pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
Kemudian kata Jonius, bahwa penyesuaian NJOP PBB P-2 didasarkan pada perkembangan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar ditengah masyarakat yang jauh diatas NJOP sebelum dilaksanakan penyesuaian .
“Maka berdasarkan prosedur yang telah dipenuhi maka telah telah ditetapkan melalui keputusan Bupati nomor 230 tahun 2024 tentang penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan NJOP PBB P-2 tahun 2024 dan kita batalkan hari ini,” ujar Jonius.















