Pelaku Kena Denda 50 juta, Satpol PP Tangsel Sita 400 Botol Miras di Tempat Karaoke Ciputat

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia di sejumlah tempat karaoke dan penjual jamu di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, pada Selasa (21/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 478 botol minuman keras berbagai merek serta 16 kaleng minuman beralkohol.

Baca Juga :  Pasangan Nomor Urut 1 dan 2 Pilgub DKI Jakarta Terima Hasil Pilkada Nomor 3 Jadi Pemenang

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Mukhsin Alfahri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.

Kami akan terus menertibkan dan melakukan razia di tempat hiburan yang menjual minuman keras, termasuk penjual jamu yang kedapatan menjual miras,” ujar Mukhsin.

Mukhsin menegaskan, para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Bersama SMSI Kota Tangerang

Barang bukti yang berhasil diamankan akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Deni Hadi s

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling
KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga
Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli
Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:49 WIB

Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:29 WIB

‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Taput Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat

Berita Terbaru