TANGERANG, Poskotanews.co.id- Kepala Desa Carenang (Eris Risharyadi S,E ) memblokir nomor wartawan yang hendak konfirmasi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang di duga menyimpang, terkait pemasangan aliran listrik ( KWH ) atau program sarana air bersih (SHB) anggaran 2024 – 2025.Jumat 07 November 2025.
Jurnalis pun selalu mendatangin kantor desa guna konfirmasi ke Kades Carenang, dari hari senin sampai hari jumat kami selalu datang ke kantor Desa Carenang guna konfirmasi saja terkait anggaran DD, namun kepala desa selalu tidak hadir di desa bahkan tidak masuk kantor, Jurnalis pun pulang tanpa hasil informasi apapun terhadap kepala desa Carenang Eris.
Sampai hari ini pun 07/11/2025 Jurnalis kembali Mendatangi kantor desa carenang, untuk menanyakan terkait kepala desa yang tidak masuk kantor beberapa hari ini. kepada sekertaris desa Supriyadi atau Sarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak lurah gada, pak lurah ngomong nya sekarang sedang rapat di tanggerang karena beliu juga ketua APDESI pak” ungkap sekertaris desa
“Karena pak lurah juga 70% kesibukan di luar 30% di kantor pak jadi pak lurah ini kebanyakan di luar” ucap sekdes saat di temui awak media, Jumat 07/11/2025.
HR selaku awak media pun konfirmasi kembali ke sekertaris desa Carenang.
“Apakah kepala desa ini dari hari senen sampai sekarang hari Jum’at tidak ada laporan ke perangkat-perangkat lain. kenapa hanya hari Jum’at doang yang ada laporannya bahwa kepala desa sedang rapat”ungkap HR.kepada sekertaris desa
“Kalo hari ini pak lurah ada laporan ke saya katanya untuk sekarang pak lurah tidak masuk kantor karena sedang ada rapat di tanggerang karena pak lurah juga ketua APDESI dan untuk Rapat nya juga saya gatau jam berapa nya pak,,” jawab suryana selaku sekertaris desa carenang
Dasar Hukum kepala desa yang tidak masuk kerja dalam UUD Desa
1.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tengtang desa
Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip pemerintah yang bersih,dan menjalankan pembangunan serta pelayanan masyarakat.Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat di jatuhi sanksi administratif maupun pemberhentian.
Pasal 28 menegaskan bahwa kepala desa dapat di berhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban atau secara berurut-turut tidak masuk kantor tanpa alesan sah.
- PP Nomor 43 Tahun 2014 jo.PP 47 Tahun 2015
Dalam PP ini disebutkan bahwa kepala desa harus berdomisili dan aktif di setiap hari kerja di desa.
- Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
Permendagri ini memperkuat aturan teknis pemberhentian kepala desa.Pasal 8 menyatakan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
Jadi sudah jelas dan sudah di atur dalam UUD Desa apa bila kepala desa tidak masuk kantor dalam waktu berturut turut maka terancam di berhentikan dari jabatan kepala desa.
Heriirawan















