Alergi Wartawan, Kepala Desa Caranang Blokir Nomor WhatsApp

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id- Kepala Desa Carenang (Eris Risharyadi S,E ) memblokir nomor wartawan yang hendak konfirmasi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang di duga menyimpang, terkait pemasangan aliran listrik ( KWH ) atau program sarana air bersih (SHB) anggaran 2024 – 2025.Jumat 07 November 2025.

Jurnalis pun selalu mendatangin kantor desa guna konfirmasi ke Kades Carenang, dari hari senin sampai hari jumat kami selalu datang ke kantor Desa Carenang guna konfirmasi saja terkait anggaran DD, namun kepala desa selalu tidak hadir di desa bahkan tidak masuk kantor, Jurnalis pun pulang tanpa hasil informasi apapun terhadap kepala desa Carenang Eris.

Sampai hari ini pun 07/11/2025 Jurnalis kembali Mendatangi kantor desa carenang, untuk menanyakan terkait kepala desa yang tidak masuk kantor beberapa hari ini. kepada sekertaris desa Supriyadi atau Sarin.

Pak lurah gada, pak lurah ngomong nya sekarang sedang rapat di tanggerang karena beliu juga ketua APDESI pak” ungkap sekertaris desa

Karena pak lurah juga 70% kesibukan di luar 30% di kantor pak jadi pak lurah ini kebanyakan di luar” ucap sekdes saat di temui awak media, Jumat 07/11/2025.

HR selaku awak media pun konfirmasi kembali ke sekertaris desa Carenang.
Apakah kepala desa ini dari hari senen sampai sekarang hari Jum’at tidak ada laporan ke perangkat-perangkat lain. kenapa hanya hari Jum’at doang yang ada laporannya bahwa kepala desa sedang rapat”ungkap HR.kepada sekertaris desa

Kalo hari ini pak lurah ada laporan ke saya katanya untuk sekarang pak lurah tidak masuk kantor karena sedang ada rapat di tanggerang karena pak lurah juga ketua APDESI dan untuk Rapat nya juga saya gatau jam berapa nya pak,,” jawab suryana selaku sekertaris desa carenang

Dasar Hukum kepala desa yang tidak masuk kerja dalam UUD Desa

Baca Juga :  Presiden Jokowi Meresmikan Gedung Pelayanan Kanker Ibu dan Anak RS Kanker Dharmais

1.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tengtang desa

Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip pemerintah yang bersih,dan menjalankan pembangunan serta pelayanan masyarakat.Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat di jatuhi sanksi administratif maupun pemberhentian.

Baca Juga :  Sekretariat GMKI Tarutung Diresmikan, Jefri Gultom Berterima Kasih Pada Keluarga Sabam Sirait

Pasal 28 menegaskan bahwa kepala desa dapat di berhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban atau secara berurut-turut tidak masuk kantor tanpa alesan sah.

  1. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo.PP 47 Tahun 2015

Dalam PP ini disebutkan bahwa kepala desa harus berdomisili dan aktif di setiap hari kerja di desa.

  1. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015

Permendagri ini memperkuat aturan teknis pemberhentian kepala desa.Pasal 8 menyatakan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagai kepala desa.

Jadi sudah jelas dan sudah di atur dalam UUD Desa apa bila kepala desa tidak masuk kantor dalam waktu berturut turut maka terancam di berhentikan dari jabatan kepala desa.

Heriirawan

Berita Terkait

Sambut HUT Bayangkara ke-80, Kapolsek Kresek Pimpin Pengecatan Jembatan di Desa Rancagede
‎Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Teken MoU Dengan Dua Yayasan Konservasi
70 Kunci Huntap Dolok Nauli Diserahkan, Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan‎
‎Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat
Pangdam I-BB Bersama Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Bupati Taput Pimpin FGD, Targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah Terintegrasi dan Komprehensif
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WIB

Sambut HUT Bayangkara ke-80, Kapolsek Kresek Pimpin Pengecatan Jembatan di Desa Rancagede

Senin, 8 Juni 2026 - 16:48 WIB

70 Kunci Huntap Dolok Nauli Diserahkan, Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan‎

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

‎Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pangdam I-BB Bersama Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI

Senin, 8 Juni 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:46 WIB

Bupati Taput Pimpin FGD, Targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah Terintegrasi dan Komprehensif

Senin, 8 Juni 2026 - 09:41 WIB

‎Komitmen Tertib Pengelolaan Keuangan, Pemkab Tapanuli Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI‎

Berita Terbaru