Pemusnahan Barang Milik Negara dan Barang Yang Dinyatakan Tidak DikuasaiKPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda Tahun 2025

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id- Bea Cukai Marunda secara resmi melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara serta barang yang dinyatakan tidak dikuasai peruntukan musnah. Kamis (18/12/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Setiaji Tenggamus mengatakan sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan peran Community Protector dan Revenue Collector, Bea Cukai Marunda terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menangani pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Marunda juga telah melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan telah memberikan sumbangsih kepada negara berupa Denda Penyidikan (Ultimum Remidium) sebesar Rp364.773.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari ini, Bea Cukai Marunda melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan rincian barang sebagai berikut:

Baca Juga :  Banyak Pengendara Motor Jatuh Akibat Ceceran Tanah di Cikande, Satu Dirawat di Rs Hermina

Rekapitulasi BMMN Peruntukan Musnah
No.
NAMA BARANG
JUMLAH
SATUAN
PERKIRAAN NILAI BARANG
POTENSI KERUGIAN NEGARA

1.Rokok 2.652.309
Batang
Rp4.483.624.535
Rp2.233.402.531

Rokok Elektrik
8.600
Batang

2.MMEA 3.850
Botol, 2 Jerigen

  1. ESSENCE GLOW LIKE A MERMAID HIGHLIGHTER 10 FOREVER MERMAID 119 PCE
  2. CATRICE CORAL LIGHTS BLUSH & HIGHLIGHTER PALETTE 010 SOFT CORAL (KIT)
    81
    PCE
  3. ESSENCE YES, EYE CAN! EYESHADOW PALETTE
    84
    PCE
  4. Plastic Pallet
    12
    PCE
  5. Plastic Storage Box
    378
    PCE

Rekapitulasi BTD Peruntukan Musnah

No.
NAMA BARANG
JUMLAH
SATUAN
KONDISI BARANG

  1. Polyvinyl Butryal (PVB) Plastic1.433 KGM rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis
  2. V-Belt 31 PCE
  3. Plastic Packaging Bag 228 PCE
Baca Juga :  Ganjar Pilar Sosial Terbaik, Sachrudin Dorong Pelayanan Lebih Responsif 

Barang-barang ini melanggar regulasi kepabeanan dan cukai serta dalam kondisi rusak sehingga harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya hukum telah dilaksanakan dengan melibatkan penyelidikan yang cermat dan penegakan hukum yang tegas. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pemusnahan ini dilakukan melalui peleburan dan perusakan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan dan tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.

Bea Cukai Marunda menyadari pentingnya meminimalkan dampak sosial dan lingkungan dalam kegiatan pemusnahan, sehingga metode pemusnahan dipilih secara cermat dengan memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Output yang diharapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini antara lain:
Transparansi kepada masyarakat terkait kegiatan dan capaian kinerja Bea Cukai Marunda serta komitmennya untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan.

Baca Juga :  Polri Kirim Pasukan Serta Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh dan Sumatera, Sinergi Kemanusiaan Bersama PT Pelni

Terjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat antara Bea Cukai Marunda dengan instansi terkait dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

Peran Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara di bidang pabean dan cukai, meningkatkan pelayanan pada sektor industri dalam negeri dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan barang yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Cip

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat
Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan
Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎
DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori
Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17
Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara
‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:13 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:11 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49 WIB

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB