Pemusnahan Barang Milik Negara dan Barang Yang Dinyatakan Tidak DikuasaiKPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda Tahun 2025

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id- Bea Cukai Marunda secara resmi melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara serta barang yang dinyatakan tidak dikuasai peruntukan musnah. Kamis (18/12/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Setiaji Tenggamus mengatakan sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan peran Community Protector dan Revenue Collector, Bea Cukai Marunda terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menangani pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Marunda juga telah melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan telah memberikan sumbangsih kepada negara berupa Denda Penyidikan (Ultimum Remidium) sebesar Rp364.773.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari ini, Bea Cukai Marunda melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan rincian barang sebagai berikut:

Baca Juga :  Pembangunan Kesehatan Nasional, Bupati Humbahas Buka Forum Konsultasi Publik Tahun 2025

Rekapitulasi BMMN Peruntukan Musnah
No.
NAMA BARANG
JUMLAH
SATUAN
PERKIRAAN NILAI BARANG
POTENSI KERUGIAN NEGARA

1.Rokok 2.652.309
Batang
Rp4.483.624.535
Rp2.233.402.531

Rokok Elektrik
8.600
Batang

2.MMEA 3.850
Botol, 2 Jerigen

  1. ESSENCE GLOW LIKE A MERMAID HIGHLIGHTER 10 FOREVER MERMAID 119 PCE
  2. CATRICE CORAL LIGHTS BLUSH & HIGHLIGHTER PALETTE 010 SOFT CORAL (KIT)
    81
    PCE
  3. ESSENCE YES, EYE CAN! EYESHADOW PALETTE
    84
    PCE
  4. Plastic Pallet
    12
    PCE
  5. Plastic Storage Box
    378
    PCE

Rekapitulasi BTD Peruntukan Musnah

No.
NAMA BARANG
JUMLAH
SATUAN
KONDISI BARANG

  1. Polyvinyl Butryal (PVB) Plastic1.433 KGM rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis
  2. V-Belt 31 PCE
  3. Plastic Packaging Bag 228 PCE
Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa, ‎Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Kepala Desa‎

Barang-barang ini melanggar regulasi kepabeanan dan cukai serta dalam kondisi rusak sehingga harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya hukum telah dilaksanakan dengan melibatkan penyelidikan yang cermat dan penegakan hukum yang tegas. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pemusnahan ini dilakukan melalui peleburan dan perusakan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan dan tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.

Bea Cukai Marunda menyadari pentingnya meminimalkan dampak sosial dan lingkungan dalam kegiatan pemusnahan, sehingga metode pemusnahan dipilih secara cermat dengan memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Output yang diharapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini antara lain:
Transparansi kepada masyarakat terkait kegiatan dan capaian kinerja Bea Cukai Marunda serta komitmennya untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Dampingi Wakapolda Banten Upacara di Alun-Alun Balaraja, Diikuti Ribuan Siswa

Terjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat antara Bea Cukai Marunda dengan instansi terkait dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

Peran Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara di bidang pabean dan cukai, meningkatkan pelayanan pada sektor industri dalam negeri dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan barang yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Cip

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling
KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga
Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli
Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:49 WIB

Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:29 WIB

‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Taput Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat

Berita Terbaru