JAKARTA, Poskotanews.co.id-
Petugas gabungan Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Pademangan II dan Jalan Pademangan III pada Rabu (28/01/2026) pagi.
Dalam penertiban tersebut, dua gerobak PKL gerobak pecel dan bakso acu diamankan petugas.
Manpol Kelurahan Pademangan Timur, Sukimin, mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat. Pasalnya, gerobak para pedagang tersebut diketahui menempati trotoar dan sebagian badan jalan sehingga mengganggu ketertiban umum serta arus lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan PKL ini dilaksanakan atas laporan warga karena keberadaan gerobak berada di atas trotoar dan badan jalan,” ujar Sukimin saat dikonfirmasi di kantor Kelurahan Pademangan pada Rabu (28/01/2026).
Operasi penertiban dipimpin oleh Sekretaris Camat Pademangan, Ginanjar, dengan melibatkan sekitar 30 personel gabungan. Petugas terdiri dari Satpol PP Kecamatan Pademangan dan Kelurahan Pademangan Timur, Dinas Perhubungan, serta unsur terkait lainnya.
Dua gerobak PKL yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke Gudang Cakung, Jakarta Timur.
Para pedagang dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Cip















