Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/4/2026), pihak Imigrasi mengungkapkan telah mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) dari sebuah proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat. Puluhan WNA tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja tanpa dokumen yang sesuai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenimpas Jawa Barat, Jaya Saputra didampingi Kakanim Bekasi Anggi Wicaksono dan Kasie Intel dan penindakan Adi Majeng menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Serentak “Wira Waspada” yang berlangsung sejak awal April. Saat digerebek pada 8 April lalu, para WNA ini tengah beraktivitas di lokasi proyek namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi berupa paspor maupun izin tinggal. Berdasarkan hasil identifikasi, mayoritas dari mereka adalah warga negara China, disusul oleh warga negara Vietnam dan Malaysia yang langsung dibawa menggunakan bus menuju Kantor Imigrasi Bekasi.

Baca Juga :  Komitmen Antikorupsi, Rutan Bangil Gelar Apel Pagi Penyematan Pin WBK kepada Seluruh Petugas

Rincian dari 78 WNA tersebut terdiri dari 76 warga negara China, 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia. Mirisnya, hasil pemeriksaan administratif menunjukkan mayoritas dari mereka hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, bahkan satu orang warga Malaysia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang seharusnya diperuntukkan bagi wisata. Hanya 7 orang yang tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun kesesuaian pekerjaan mereka di lapangan masih terus didalami oleh petugas.

Pihak Imigrasi menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran berat. Jika disimpulkan melanggar prosedur, para WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil guna menjalankan selective policy, yakni memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara yang diperbolehkan tinggal, sekaligus melindungi jatah lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dari pekerja ilegal.

Baca Juga :  Pelaksanaan Program (TJSL), UBP Lontar Lakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Pemkab Tangerang

Imigrasi Bekasi menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui call center resmi. Sesuai semboyan “Imigrasi untuk Rakyat”, pengawasan akan terus diperketat guna menjaga stabilitas keamanan nasional. Hingga saat ini, ke-78 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif mendalam untuk menentukan apakah mereka akan dideportasi atau mendapatkan sanksi hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat
Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan
Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎
DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori
Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17
Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara
‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:13 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:11 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49 WIB

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB