Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/4/2026), pihak Imigrasi mengungkapkan telah mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) dari sebuah proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat. Puluhan WNA tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja tanpa dokumen yang sesuai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenimpas Jawa Barat, Jaya Saputra didampingi Kakanim Bekasi Anggi Wicaksono dan Kasie Intel dan penindakan Adi Majeng menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Serentak “Wira Waspada” yang berlangsung sejak awal April. Saat digerebek pada 8 April lalu, para WNA ini tengah beraktivitas di lokasi proyek namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi berupa paspor maupun izin tinggal. Berdasarkan hasil identifikasi, mayoritas dari mereka adalah warga negara China, disusul oleh warga negara Vietnam dan Malaysia yang langsung dibawa menggunakan bus menuju Kantor Imigrasi Bekasi.

Baca Juga :  Ops Patuh Maung 2025 di Hari ke 5, Puluhan Pengedara Terjaring Razia

Rincian dari 78 WNA tersebut terdiri dari 76 warga negara China, 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia. Mirisnya, hasil pemeriksaan administratif menunjukkan mayoritas dari mereka hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, bahkan satu orang warga Malaysia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang seharusnya diperuntukkan bagi wisata. Hanya 7 orang yang tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun kesesuaian pekerjaan mereka di lapangan masih terus didalami oleh petugas.

Pihak Imigrasi menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran berat. Jika disimpulkan melanggar prosedur, para WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil guna menjalankan selective policy, yakni memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara yang diperbolehkan tinggal, sekaligus melindungi jatah lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dari pekerja ilegal.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Program CSR SOL 2025 Fokus Mendampingi Kelompok Tani Bertani Bawang Merah

Imigrasi Bekasi menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui call center resmi. Sesuai semboyan “Imigrasi untuk Rakyat”, pengawasan akan terus diperketat guna menjaga stabilitas keamanan nasional. Hingga saat ini, ke-78 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif mendalam untuk menentukan apakah mereka akan dideportasi atau mendapatkan sanksi hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling
KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga
Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli
Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:49 WIB

Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:29 WIB

‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Taput Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat

Berita Terbaru