Dirut Perumda TB, Doddi Effendy : Pelanggan Manfaatkan Program Penghapusan Sanksi dan Denda

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Sejak Juni lalu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang masih menyediakan program penghapusan sanksi dan denda untuk seluruh pelanggannya dan dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024 ini.

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Doddi Effendy mengungkapkan, program penghapusan sanksi dan denda berlaku untuk proses pembayaran secara offline di loket pelayanan.

Yakni, di loket pembayaran offline di Kantor Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, di Jalan Komplek PU Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari dan Perumda Tirta Benteng Cabang Cipondoh, di Jalan Blk Malang Nomor 35, RT 01, RW 02, Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh.

“Pelayanan offline ini beroperasi di hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Ayo para pelanggan Perumda Tirta Benteng manfaatkan program penghapusan sanksi dan denda ini, sebelum batas waktu berakhir. Ini juga menjadi salah satu layanan yang sama-sama bisa dirasakan pada Peringatan HUT ke-29 Perumda Tirta Benteng tahun ini,” ungkap Doddi.

Kata Doddi, lewat program penghapusan sanksi dan denda yang diberlakukan di 2024 ini, Perumda Tirta Benteng hingga saat ini, berhasil menarik piutang hingga sekitar diangka Rp17 miliar. Yakni, melalui program sosialisasi door to door secara terus menerus, edukasi satu wilayah ke wilayah lainnya, hingga pemutusan bahkan penyegelan.

Baca Juga :  TMP Taruna Destinasi Wisata Sejarah di Kota Tangerang untuk Mengisi Waktu Akhir Pekan

“Ini adalah capaian yang luar biasa di tahun 2024 ini. Pencapaian ini memang diiringi dengan perapihan proses penagihan dan peningkatan kesadaran pembayaran para pelanggan. Begitu juga perapihan Perumda Tirta Benteng untuk terus mengingkatkan pelanggan bukan malah pembiaran. Jadi ini tahun di mana perahiran dua belah pihak,” papar Doddi.

Ia pun mengimbau, para pelanggan untuk rutin melakukan pengecekan meter dan tagihan secara mandiri.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Setu, Pilar Sebut Fokus Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

“Sehingga, dapat mengetahui angka tagihan setiap bulannya, dengan keakuratan baca meter mandiri yang dapat dilakukan pada tanggal 1 sampai 5 di setiap bulannya,” katanya.

Sebagai Informasi, lebih lanjut terkait program penghapusan sanksi dan denda pelanggan dapat menghubungi call center 021-5587-234 atau WhatsaApp di 0813-1494-0504.

Berita Terkait

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri
Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 
Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026
Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  
Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:04 WIB

Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:31 WIB

Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:02 WIB

Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat

Berita Terbaru