TANGERANG, Poskotanews.co.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kecamatan Mauk mengumumkan bahwa mulai 3 Februari 2025, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan secara langsung di kantor kecamatan.
Dokumen yang dapat dicetak meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Hal ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen penting tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang.
Camat Mauk, Khalid Mawardi, S.Sos., S.IP., M.M, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Mauk, A. Saepul Anwar, S.Sos., S.IP., M.Si, menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen sendiri tanpa menggunakan perantara guna menghindari pungutan liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kecamatan Mauk juga mendukung program Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan warga mengakses dokumen kependudukan secara elektronik.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, dapat langsung mendatangi Kantor Kecamatan Mauk dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi situs resmi mauk.tangerangkab.go.id atau akun media sosial @kecamatan_mauk.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat Kecamatan Mauk.
(Aris)















