TANGERANG, Poskotanews.co.id –Permasalahan sampah di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan warga. Tumpukan sampah yang diduga berasal dari Tangerang Selatan dan kota lain terlihat menggunung di beberapa titik, salah satunya dilokasi Lapak tidak jauh dari kantor kecamatan Sindang Jaya. Pengelolaan sampah dilakukan oleh pengusaha lapak, yang hanya mengambil bagian bernilai ekonomis, sementara sisanya dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang jelas.
Publik mempertanyakan apakah sampah yang tidak bernilai ekonomis ini akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terdekat di wilayah Gintung, Kecamatan Sukadiri. Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas usaha pengelolaan sampah tersebut, apakah telah mengantongi izin dari pihak kecamatan atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Saat Jurnalis Poskotanews.co.id mencoba mempertanyakan permasalahan tersebut kepada Camat Sindang Jaya, yang bersangkutan tidak merespons baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Akhirnya Jurnalis menemui Kasi Trantib Kecamatan Sindang Jaya, yang mengungkapkan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan imbauan tanpa kewenangan untuk melakukan penyegelan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya bisa memberikan imbauan, karena kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. “UPT-nya saya juga nggak tahu,” ungkapnya. Sebelumnya, lokasi tersebut sempat didatangi Satpol PP Kabupaten Tangerang yang didampingi Kasi Trantib Kecamatan, namun kunjungan mereka hanya sebatas memberikan imbauan tanpa tindakan lebih lanjut.
Ketika Jurnalis Poskotanews.co.id mencoba meminta klarifikasi dari pengelola lapak, penanggung jawab usaha menanggapi dengan enggan. “Udah sering media ke sini, media mulu,” katanya singkat kepada Jurnalis.
Terlihat oleh Jurnalis Poskotanews.co.id dlokasi, bahwa di Kecamatan Sindang Jaya terdapat sedikitnya tiga titik yang menyerupai TPA mini. Sampah tampak menumpuk tanpa pengelolaan yang jelas, menimbulkan bau yang tidak sedap dan pencemaran udara yang akan menimbulkan penyakit untuk warga sekitar.
Sementara Kabid Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Hari Mahardika, saat di mintai keterangan oleh Jurnalis Poskotanews.co.id melalui WhatsApp, menyatakan bahwa persoalan ini bukan menjadi wewenangnya. “Kalau ini salah kamar, harus ke Wasdal,” ujarnya singkat.
Warga meminta dari pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret agar permasalahan sampah di Sindang Jaya tidak terus berlarut-larut. Dengan tayangnya berita ini, jurnalis meminta kejelasan mengenai apakah sampah dari luar Kabupaten Tangerang diperbolehkan masuk, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
(Aris)















